Ada sejumlah hal yang dapat menyebabkan anggota Dewan Komisaris lolos dari pertanggungjawaban. Hak itu dapat saja terjadi apabila anggota Dewan Komisaris dapat membuktikan:
- Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan.
- Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.