RUPS dapat diselenggarakan bila didahului dengan pemanggilan kepada peserta rapat. Penyelenggaraan rapat tersebut dapat dilakukan atas pemintaan:
- Satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
- Dewan Komisaris
Permintaan tersebut diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya. Alasan yang dimaksud misalnya permintaan RUPS karena Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau masa jabatan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir.
Tembusan surat tercatat tersebut disampaikan oleh pemegang saham kepada Dewan Komisaris. Setelah itu, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaran RUPS diterima. RUPS yang kemudian terselenggara, pertama membicarakan alasan permintaan RUPS serta agenda rapat lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
Namun bila ternyata Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS maka permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris. Atau Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS. Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaran RUPS diterima.
Sama sepertinya halnya RUPS yang terlaksana oleh panggilan Direksi, maka RUPS yang pemanggilanya dilakukan Dewan Komisaris pertama harus membicarakan alasan permintaan RUPS. Ketentuan di atas berlaku bagi semua perseroan termasuk Perseroan Terbuka selama tak diatur tersendiri dalam undang-undang penanaman modal.