Bila format isian pengajuan permohonan status badan hukum telah terpenuhi serta dokumen pendukung telah lengkap menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan jawaban itu disampaikan secara elektronik.
Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan atau diterimanya permohonan pengajuan, maka pemohon wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.
Bila syarat fisik telah dipenuhi, dalam jangka waktu maksimal 14 hari menteri akan menerbitan keputusan pengesahan badan hukum perseroan yang ditandatangani secara elektronik.
Namun bila bukti fisik surat permohonan tidak dikirimkan, maka lewat pesan elektronik penerimaan permohonan yang telah disampaikan sebelumnya menjadi gugur. Untuk dapat kembali memperoleh persetujuan badan hukum, maka pemohon harus mengajukan permohonan baru kembali dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.