RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan dapat dilangsungkan jika dalan rapat dihadiri paling sedikit tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir.
Sedangkan keputusan RUPS dengan agenda persetujuan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan dinyatakan sah bila disetujui minimal tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Terkecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.