Berapa Jumlah Kuorum RUPS Untuk Penggabungan, Pelaburan, Pengambilalihan Atau Pemisahan Perusahaan?

RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan dapat dilangsungkan jika dalan rapat dihadiri paling sedikit tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir.

Sedangkan keputusan RUPS dengan agenda persetujuan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan dinyatakan sah bila disetujui minimal tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Terkecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca