Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah :
“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuknya yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.”
Maka unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
- Bahwa akta itu dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum;
- Bahwa akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum;
- Bahwa akta itu dibuat dihadapan yang berwenang untuk membuatnya di tempat dimana dibuat.
Akta otentik menurut Pasal 1870 KUHPerdata memberikan diantara para pihak, beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Akta otentik selain merupakan alat bukti yang mengikat, dalam arti bahwa sesuatu yang ditulis dalam akta harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar selama ketidakbenarannya dapat dibuktikan. Akta otentik juga memberikan suatu bukti yang sempurna, dalam arti bahwa akta otentik sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian.
Perlu diketahui oleh kita tentang kepalsuan yang mungkin melekat pada akta otentik yang dibuat dihadapan notaris, yang biasanya dipergunakan sebagai dalil atau alasan untuk melumpuhkan akta otentik dan bentuk tututan kepalsuan yang dapat diajukan tersebut adalah:
- Kepalsuan Intelektual
Tuduhan kepalsuan ini ditujukan terhadap isi keterangan yang tercantum dalam akta notaris karena bertentangan dengan yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Tuduhan kepalsuan intelektuan mempermasalahkan kebenaran isi yang tercantum dalam akta. Untuk membuktikan adanya kepalsuan itu dapat dipergunakan segala jenis alat bukti yang dibenarkan UU.
Sebagai perbandingan terdapat Kasus yang terkait hal ini yaitu Surat Kematian yang dibuat Pejabat Lurah yang dilumpuhkan dengan alat bukti saksi, sebagaimana dalam Putusan MARI Nomor 3759 K/Pdt/1991 yang menegaskan, surat kematian yang dibuat lurah tanggal 15-10-1971, dibantah 2 (dua) orang saksi yang manyatakan, BD meninggal tanggal 21-8-1970. Pengadilan membenarkan bantahan penggugat dengan alasan selain didukung 2 orang saksi, lebih layak menerima kebenaran penggugat karena soal kematian ibu sangat penting dan tidak dilupakan. Sehubungan dengan itu, oleh karena jual beli dibuat 6-1-1971, sedang BD meninggal 21-8-1970 tidak mungkin BD menandatangani surat jual beli.
- Kepalsuan Materiil
Dalam kepalsuan materiil tidak hanya ditujukan terhadap kepalsuan isi, tetapi juga meliputi kebenaran tanda-tangan. Seseorang dapat mengingkari kebenaran tanda-tangan yang tercantum dalam akta otentik. Oleh karena itu kepalsuan materiil dapat meliputi:
- Kepalsuan tanda-tangan
- Kepalsuan dalam bentuk dan isi dengan alasan terdapat penghapusan isi, mengandung penukaran, dan terdapat penambahan.
Sepanjang mengenai kepalsuan tanda-tangan lebih mudah membuktikan kebenarannya dengan cara pemeriksaan melalui laboratorium forensik akan tetapi mengenai penghapusan, penukaran dan penambahan agak sulit, kecuali ada dipegang minuta atau aslinya atau dengan jalan meminta akta minutanya kepada pejabat yang membuatnya.
- Penyalahgunaan tanda-tangan dalam blangko
Penyalahgunaan tanda-tangan blangko (abus de balnc seingn). Terkait hal tersebut ada Putusan MARI Nomor 3556 K/Pdt/1985, dimana dalam kasus ini, akta jual beli PPAT ternyata akta jual belinya ditanda-tangani oleh para pihak sebagai akta kosong di rumah tergugat, bukan dihadapan PPAT. Karena hal tersebut pengadilan berpendapat perjanjian jual beli yang seperti itu secara yuridis tidak memenuhi syarat untuk syahnya suatu perjanjian.
Semoga bermanfaat bagi pengunjung website dunianotaris.com