Bila kuorum kehadiran dalam agenda perubahan anggaran dasar (dihadiri minimal dua pertiga bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara) tak tercapai, maka dapat diselenggarakan RUPS ke dua. RUPS kedua tersebut dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan bila rapat dihadiri minimal tiga perlima (3/5) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan dalam rapat ke dua ini juga baru dinyatakan sah bila disetujui dua pertiga (2/3) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.