Berapa Jumlah Keanggotaan Dewan Komisaris?

Dewan Komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota. Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Jadi disebut Komisaris bila hanya terdiri dari satu orang dan disebut Dewan Komisaris manakala terdiri lebih dari satu orang.

Khusus untuk perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dana atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Dewan Komisaris. Aturan ini dimaksudkan agar nasib pemegang saham banyak orang tidak tergantung pada satu orang Komisaris saja.

Dalam Perusahaan Terbuka terdapat ketentuan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris. Disyaratkan ada Komisaris Independen serta anggaran dasar perusahaan dapat mengatur adanya Komisaris Utusan. Sementara untuk jenis perusahaan tertentu yang berbasis syariah juga dibentuk Dewan Pengawas Syariah. Tak hanya itu, adapula yang dinamakan komite yang salah satu unsurnya tak lain adalah salah seorang anggota Dewan Komisaris sendiri. Penjelasan mengenai empat posisi atau jabatan di Dewan Komisaris tersebut akan diulas berikut ini.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca