Komisaris Independen yaitu komisaris yang non pemegang saham dan tidak ada hubungannya dengan pemegang saham atau perseroan. Anggaran dasar mengatur adanya satu orang atau lebih Komisaris Independen. Komisaris Independen diangkat berdasarkan Keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
Komisaris Independen sangat strategis mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam perusahaan melalui penguatan Dewan Komisaris agar dapat melakukan pengawasan secara efektif ke Direksi. Komisaris Independen harus aktif memastikan Dewan Komisaris menjalankan tugasnya.