Apa Yang Dimaksud Dengan Komisaris Independen?

Komisaris Independen yaitu komisaris yang non pemegang saham dan tidak ada hubungannya dengan pemegang saham atau perseroan. Anggaran dasar mengatur adanya satu orang atau lebih Komisaris Independen. Komisaris Independen diangkat berdasarkan Keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Komisaris Independen sangat strategis mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam perusahaan melalui penguatan Dewan Komisaris agar dapat melakukan pengawasan secara efektif ke Direksi. Komisaris Independen harus aktif memastikan Dewan Komisaris menjalankan tugasnya.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca