Bagaimana Pemanggilan RUPS Dilakukan?

Bila akhirnya pemanggilan RUPS ditindaklanjuti oleh Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan pengadilan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terkait pemanggilan RUPS:

  1. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
  2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat atau dengan iklan dalam surat kabar.
  3. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
  4. Perseroan wajib memberikan salinan bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.
  5. Bila sejumlah syarat di atas tidak dipenuhi, RUPS tetap sah selama pemegang saham atau perwakilanya hadir dan setuju diselenggarakannya RUPS dengan suara bulat.
  6. Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  7. Pengumuman dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca