Secara teori, pengertian pengurusan dalam undang-undang yang menjadi kewenangan Direksi terbagi menjadi dua, yakni pengurusan dalam arti sempit (beheren) serta pengurusan dalam arti kepimilikan (beschickking atau eigendom). Perbuatan pengurusan (beheren) merupakan wewenang dasar dari Direksi. Wewenang pengurusan biasanya menyangkut tugas sehari-hari secara kontiyu dilakukan direksi secara sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Misalnya kegiatan perusahaan perbankan meminjamkan uang ke masyarakat merupakan kegiatan sehari-hari yang dikerjakan tanpa harus melibatkan pihak lain. Misalnya kegiatan perusahaan perbankan meminjamkan uang ke masyarakat merupakan kegiatan sehari-hari yang dikerjakan tanpa harus melibatkan Dewan Komisaris.
Sementara dalam konteks kepemilikan menyangkutkan perbuatan khusus atau istimewa yang tak hanya murni wewenang Direksi, sehingga harus meminta persetujuan dengan organ lainya misalnya Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Misalnya penjualan asset perusahaan atau penambahan modal yang tak dilakukan sehari-hari, maka perlu melibatkan Dewan Komisaris atau RUPS. Karenanya perlu ada pembagian jelas kegiatan perseroan yang menyangkut tugas pengurusan atau perwakilan.