Apa Yang Tak Boleh Diwakili Oleh Direksi Dalam Menjalankan Perusahaan?

Kendati memiliki kewenangan dalam mewakili perusahaan, namun anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:

  1. Terjadi perkara di pengadilan mitra perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan.
  2. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

Bila terjadi kondisi di atas, maka yang berhak mewakili perseroan adalah:

  1. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
  2. Dewan Komisaris, bila seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
  3. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS bila anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca