Kendati memiliki kewenangan dalam mewakili perusahaan, namun anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:
- Terjadi perkara di pengadilan mitra perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan.
- Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
Bila terjadi kondisi di atas, maka yang berhak mewakili perseroan adalah:
- Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
- Dewan Komisaris, bila seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
- Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS bila anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.