Direksi Wajib:
- Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi.
- Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan perseroan.
- Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan.
Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan perseroan, dan dokumen perseroan lainnya disimpan di tempat kedudukan perusahaan. Berbagai berkas atau dokumen yang disimpan tersebut dapat dibuka atau diketahui oleh pemegang saham. Terutama mengenai daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, laporan tahunan, serta salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan. Asal sebelumnya mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi untuk mengakses berbagai dokumen tersebut.
Kewajiban lainnya yang haris dijalankan Direksiyaitu melaporkan kepada perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan atau keluarganya dalam perseroan dan perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus. Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi perseroan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan tersebut.