Apa Kewajiban Direksi Terhadap Jalanya Perseroan?

Direksi Wajib:

  1. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi.
  2. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan perseroan.
  3. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan.

Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan perseroan, dan dokumen perseroan lainnya disimpan di tempat kedudukan perusahaan. Berbagai berkas atau dokumen yang disimpan tersebut dapat dibuka atau diketahui oleh pemegang saham. Terutama mengenai daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, laporan tahunan, serta salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan. Asal sebelumnya mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi untuk mengakses berbagai dokumen tersebut.

Kewajiban lainnya yang haris dijalankan Direksiyaitu melaporkan kepada perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan atau keluarganya dalam perseroan dan perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus. Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi perseroan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan tersebut.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca