Untuk memperoleh data perseroan, pemohon (orang yang berkepentingan terhadap data) mengajukan permohonan secara tertulis disertai alasannya kepada pejabat yang ditunjuk. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan dilampiri bukti pembayaran biaya untuk memperoleh informasi tentang data perseroan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
