Apa Saja Yang Data Yang Dimuat Dalam Daftar Perseroan?

Daftar Perseroan memuat data tentang perseroan yang meliputi :

  1. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan.
  2. Alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud.
  3. Nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
  4. Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan menteri.
  5. Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh menteri.
  6. Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar.
  7. Nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  8. Nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran perseroan yang telah diberitahukan kepada menteri.
  9. Berakhirnya status badan hukum perseroan.
  10. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi perseroan yang wajib di audit.

Data perseroan tersebut dimasukkan dalam daftar perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan. Bersamaan dengan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan serta bersamaan dengan penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca