Bila terjadi perubahan data perseroan, maka perubahan data tersebut diberitahukan oleh notaris kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Data perseroan tersebut meliputi:
- Perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya.
- Perubahan nama anggota Direksi atau Dewan Komisaris
- Perubahan alamat lengkap perseroan.
- Pembubaran perseroan.
- Berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, peleburan, dan pemisahan murni.
Sedangkan bila perubahan data perseroan mengenai telah berakhirnya proses likuidasi, maka perubahan data tersebut diberitahukan oleh likuidator kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perubahan data perseroan yang memerlukan izin dari instansi terkait, pemberitahuan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal izin tersebut diterbitkan.