Bagaimana Bila Ada Perubahan Data Perseroan?

Bila terjadi perubahan data perseroan, maka perubahan data tersebut diberitahukan oleh notaris kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Data perseroan tersebut meliputi:

  1. Perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya.
  2. Perubahan nama anggota Direksi atau Dewan Komisaris
  3. Perubahan alamat lengkap perseroan.
  4. Pembubaran perseroan.
  5. Berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, peleburan, dan pemisahan murni.

Sedangkan bila perubahan data perseroan mengenai telah berakhirnya proses likuidasi, maka perubahan data tersebut diberitahukan oleh likuidator kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perubahan data perseroan yang memerlukan izin dari instansi terkait, pemberitahuan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal izin tersebut diterbitkan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca