Bagaimana Sebuah Perbuatan Hukum (Sebelum Perusahaan Resmi Didirikan) Dapat Mengikat Perseroan

Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan, dapat mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum. Hanya bila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

RUPS pertama tersebut diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah perseroan memperoleh status badan hukum. Keputusan RUPS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengansuara bulat.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca