Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan, dapat mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum. Hanya bila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
RUPS pertama tersebut diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah perseroan memperoleh status badan hukum. Keputusan RUPS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengansuara bulat.