Terkait persetujusn RUPS Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
- Mengalihkan kekayaan Perseroan. Kekayaan perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud yang menjadi milik perseroan.
- Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perusahaan dalam satu transaks atau lebih, baik yang bekaitan satu sama lain maupun tidak. Artinya satu transaksi atau lebih yang secara kumulatif mengakibatkan dilampaui ambang 50%. Adapun penilaian lebih dari 50% kekayaan bersih didasari pada nilai buku sesuai neraca yang teralhir disahkan RUPS.
Adapun transaksi pengalihan kekayaan adalah transaksi yang terjadi dalam jangka waktu satu tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama. Hal ini tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan. Misalnya penjualan rumah oleh perusahaan real estate, penjualan surat berharga antar bank dan penjualan barang dagangan (inventory) oleh perusahaan distribusi atau perusahaan dagang.
Kendati demikian, meski tak mendapat persetujuan RUPS, perbuatan hukum di atas tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. Di sisi lain Pasal 103 UU tentang PT membolehkan Direksi memberikan kuasa tertulis kepada satu orang karyawan perusahaan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.