Undang-undang mengatur sah atau tidaknya keputusan RUPS untuk menambah modal bila RUPS digelar dengan memenuhi kuorum dan jumlah suara setuju sesuai dengan ketentuan undang-undang dan anggaran dasar.
Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor, dalam batas modal dasar hanya sah bila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari setengah (1/2) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara. Serta disetujui oleh lebih dari setengah (1/2) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Bila saham yang dikeluarkan (untuk penambahan modal) tersebut merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
Penawaran tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham :
- Ditujukan kepada karyawan perseroan.
- Ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS.
- Dilakukan dalam rangka reosganisasi atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
Namun bila pemegang saham yang telah mendapat penawaran tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak penawaran, perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. Adapun penambhan modal wajib diberitahukan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan.