Peningkatan modal dasar perseroan pertama-tama secara administratif dapat dilakukan dengan mengubah anggaran dasar. Modal dasar dalam anggaran dasar harus ditingkatkan dengan adanya dasar aturan tersebut, maka perseroan dapat menerbitkan saham-saham baru, yaitu saham-saham yang timbul dari kenaikan modal dasar tersebut.
