Penambahan modal pada Perseroan Terbuka yang sudah go public diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep- 57/PM/1996 mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham serta Keputusan Bapepam Nomor Kep-7/PM/2000.
Keputusan yang kedua (Nomor Kep-7/PM/2000) tanggal 13 Maret Tahun 2000 berbunyi “Apabila suatu perusahaan telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan Waran dan atau Efek Konvensi, maka setiap pemegang saham harus diberi Hak Memesan Terlebih Dahulu atas Efek baru dimaksud dengan persentase pemilikan mereka”.
Menurut Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep -44/PM/1998 tanggal 14 Agustus 1998, pelepasan Hak Memesan Lebih Dahulu dimungkinkan bila :
a) Ternyata harga pasar saham perusahan kurang nilai nominalnya selama 120hari berturut-turut sebelum tanggal RUPS yang menyetujui penambahan modal disetor
b) Atau jika harga pemesanan saham dikeluarkan atau harga konversi obligasi sekurang-kurangnya 20% lebih tinggi dari harga saham perseroan pada saat pengeluaran efek baru disetujui dalam RUPS. Serta tujuan penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan jangka pendek perseroan serta memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
- Perseroan merupakan bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 500% dari modal disetor atau lebih dari 50% dari total asset bank tersebut.
- Perseroan baik bank maupun perusahaan lain yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan untuk menyelesaikan utang perusahaan.