Pemindahan hak atas saham dibolehkan asal memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu saham kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. Hal ini sering disebut klausul Tujuannya agar orang luar tidak bebas keluar masuk memperjualbelikan saham.
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan.
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan di atas dikecualikan dalam hal pemidahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali berkenaan dengan kewarisan. Adapun bagi pemegang saham yang menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setiap pemegang saham juga berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 hari.
Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
Bila dalam hal jangka waktu telah lewat, namun organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulid, organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut. Namun bila pemindahan hak atas saham disetujui oleh organ perseroan, pemindahan hak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.