Bolehkah Hak Atas Saham Dipindahkan Oleh Pemegang Saham Kepada Orang Lain?

Pemindahan hak atas saham dibolehkan asal memenuhi syarat-syarat berikut ini :

  1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu saham kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. Hal ini sering disebut klausul Tujuannya agar orang luar tidak bebas keluar masuk memperjualbelikan saham.
  2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan.
  3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan di atas dikecualikan dalam hal pemidahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali berkenaan dengan kewarisan. Adapun bagi pemegang saham yang menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setiap pemegang saham juga berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 hari.

Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.

Bila dalam hal jangka waktu telah lewat, namun organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulid, organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut. Namun bila pemindahan hak atas saham disetujui oleh organ perseroan, pemindahan hak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca