Apa Saja Ketentuan Yang Ditetapkan Pengadilan Untuk Penyelenggaraan RUPS?

Penetapan ketua pengadilan negeri atas penyelenggaraan RUPS yang diajukan pemegang saham memuat ketentuan mengenai:

  1. Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat
  2. Perintah yang mewajibkan Direksi atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Ketentuan itu dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.

Bila ternyata Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan RUPS yang diajukan pemegang saham, maka upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi dan tak dimungkinkan peninjauan kembali. Ketentuan di atas berlaku pula lagi Perseroan Terbuka.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca