Penetapan ketua pengadilan negeri atas penyelenggaraan RUPS yang diajukan pemegang saham memuat ketentuan mengenai:
- Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat
- Perintah yang mewajibkan Direksi atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Ketentuan itu dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.
Bila ternyata Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan RUPS yang diajukan pemegang saham, maka upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi dan tak dimungkinkan peninjauan kembali. Ketentuan di atas berlaku pula lagi Perseroan Terbuka.