Setelah menyediakan modal, selanjutnya memperoleh status badan hukum. Agar status badan hukum dapat dikantongi, pendiri perseroan bersama sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum (Sisminbakum) secara elektronik kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara bila pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan persetujuan ststus badan hukum, maka dapat member kauas kepada notaris.
Adapun format isian sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Maksud dan tujuan perseroan
- Kegiatan usaha perseroan
- Jumlah modal dasar jumlah modal ditempatkan dan modal disetor
- Alamat lengkap perseroan
Pengisian format isian tersebut sebelumnya didahului dengan pengajuan nama perseroan.