Berapa Modal Mendirikan Perseroan?

Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT mengatur perseroan berdiri dengan modal paling sedikit Rp. 50 juta. Namun pada kegiatan usaha tertentu yang diatur undang-undang, jumlah modal dasar dapat lebih besar dari yang telah ditentukan UU tentang PT.

Minimal 25% dari modal dasar diatas harus ditempatkan dan disetor penuh untuk keperluan perseroan. Perseroan modal harus disertai bukti penyetoran yang sah.

Modal yang disetor tak selamanya harus berwujud uang. Dapat pula dalam bentuk lain misalnya barang. Nilainya harus sesuai dengan harga pasar. Penentuan berapa nilai sebuah barang yang dijadikan modal dasar disetor tersebut harus dihitung oleh akuntan independen yang tak terafiliasi dengan perseroan.

Undang-undang juga mengatur, modal yang berupa benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat khabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian perusahaan ditandatngani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Memutuskan penyetoran saham.Poin soal RUPS bakal dibahas pada bab selanjunya.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca