Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT mengatur perseroan berdiri dengan modal paling sedikit Rp. 50 juta. Namun pada kegiatan usaha tertentu yang diatur undang-undang, jumlah modal dasar dapat lebih besar dari yang telah ditentukan UU tentang PT.
Minimal 25% dari modal dasar diatas harus ditempatkan dan disetor penuh untuk keperluan perseroan. Perseroan modal harus disertai bukti penyetoran yang sah.
Modal yang disetor tak selamanya harus berwujud uang. Dapat pula dalam bentuk lain misalnya barang. Nilainya harus sesuai dengan harga pasar. Penentuan berapa nilai sebuah barang yang dijadikan modal dasar disetor tersebut harus dihitung oleh akuntan independen yang tak terafiliasi dengan perseroan.
Undang-undang juga mengatur, modal yang berupa benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat khabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian perusahaan ditandatngani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Memutuskan penyetoran saham.Poin soal RUPS bakal dibahas pada bab selanjunya.