RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat dihadiri minimal dua pertiga bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Sedangkan keputusan RUPS dianggap sah bila disetujui paling sedikit dua pertiga bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Kecuali anggaran dasar mengatur tersendiri bahwa kuorum kehadiran atau ketentuan tentang pengambikan keputusan RUPS presentase kuoromnya lebih besar.
