Bagaimana Bila Direksi Dan Dewan Komisaris Tak Melakukan Pemanggilan RUPS?

Bila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditentukan (paling lambat 15 hari setelah permintaan dilakukan), maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana kedudukan perseroan berada. Pengajuan tersebut untuk mendapatkan dasar pemberian izin kepada pemegang saham melakukan sendiri pemanggilan RUPS.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri akan memanggil pemohon atau pemegang saham, Direksi serta Dewan Komisaris untuk memberikan izin penyelenggaraan perseroan namun izin tersebut hanya dapat diberikan bila pemegang saham atau pemohon dapat membuktikan telah memenuhi persyaratan RUPS dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS. Bila syarat tersebut tak dapat dipenuhi pengadilan negeri dapat menolak permohonan pemegang saham.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca