Bila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditentukan (paling lambat 15 hari setelah permintaan dilakukan), maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana kedudukan perseroan berada. Pengajuan tersebut untuk mendapatkan dasar pemberian izin kepada pemegang saham melakukan sendiri pemanggilan RUPS.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri akan memanggil pemohon atau pemegang saham, Direksi serta Dewan Komisaris untuk memberikan izin penyelenggaraan perseroan namun izin tersebut hanya dapat diberikan bila pemegang saham atau pemohon dapat membuktikan telah memenuhi persyaratan RUPS dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS. Bila syarat tersebut tak dapat dipenuhi pengadilan negeri dapat menolak permohonan pemegang saham.