Apa Saja Dokumen Pendukung Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Yang Disampaikan Kepada Menteri?

Dokumen pendukung pemberitahuan perubahan data Perseroan meliputi :

a) Perubahan nama pemegang saham berupa salinan akta perubahan nama pemegang saham pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya dilengkapi dengan akta pemindahan hak atas saham.

b) Perubahan susunan nama anggota Direksi atau Dewan Komisaris berupa salinan akta perubahan nama anggota Direksi atau Dewan Komisaris dilengkapi dengan Berita Acara RUPS atau notula RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS.

c) Perubahan alamat lengkap perseroan berupa surat keterangan alamat lengkap dari pengelola gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap perseroan dari direksi perseroan.

d) Pembubaran perseroan berupa :

  • Berita Acara RUPS atau notula RUPS dan pemngumuman pembubaran dalam surat kabar, jika perseroan bubar berdasarkan keputusan RUPS.
  • Berita Acara RUPS atau notula RUPS, jika perseroan berakhir karena jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
  • Penetapan pengadilan, jika perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Surat keterangan dari likuidator yang menyatakan harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Surat keterangan dari kurator yang menyatakan bahwa perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam insolvensi (asset perusahaan tak cukup membayar utang pada kreditor). Jika perseroan bubar karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.
  • Surat keterangan dari instansi yang mencabut izin usaha perseroan, jika perseroan bubar karena dicabutnya izin usaha perseroan.
  • Berakhirnya status badan hukum perseroan karena hukum berupa: salinan akta penggabungan (jika terjadinya penggabungan), salinan akta peleburan (jika terjadi peleburan) serta salinan akta pemisahan (jika terjadi pemisahan).

e) Telah berakhirnya proses likuidasi perseroan berupa :

  • Pemberitahuan dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasam kepada likuidator atau curator.
  • Pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca