Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan terkait penggabungan atau pengambilalihan perusahaan juga dapat dilakukan. Perubahan tersebut berlaku sejak:
- Persetujuan Menteri.
- Kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.
- Pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta penggabungan atau akta pengambilalihan.