Apa Yang Dimaksud Daftar Perseroan?

Daftar Perseroan adalah daftar yang memuat data tetang perseroan. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur perlunya perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri tempat di mana perseroan berlokasi.

Namun UU terbaru mengenai Perseroan Terbatas mengamanahkan, tempat pendaftaran berada di Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan yang wajib melakukan pendaftaran itu adalah Menteri Hukum dan HAM.

Daftar perseroan tersebut merupakan bentuk pengumuman (publikasi) kepada khalayak. Karenanya, setiap orang atau masyarakat punya hak meminta kepada Panitera Pengadilan untuk dibuatkan turunannya yang resmi dan akata yang tersimpan tersebut.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca