Perubahan anggaran dasar mengenai status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
- Efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik
- Dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas dibidang pasar modal utu melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.