Apa Yang Dimaksud Dengan Modal Ditempatkan Atau Modal Disetor?

Modal disetor atau modal ditempatkan yakni sebagian modal yang diambil dari modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor untuk kegiatan perusahaan. Undang-Undang mengatur paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.

Artinya tak semua modal dasar digunakan, sebagian modal dasar (masih dalam bentuk saham) itu dapat disimpan terlebih dahulu. Seandainya kelak perseroan memerlukan modal tambahan, sebagian modal atau saham tersebut dapat digunakan. Saham yang masih tersimpan atau dinamakan juga saham portepel (portfolio).

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca