Modal disetor atau modal ditempatkan yakni sebagian modal yang diambil dari modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor untuk kegiatan perusahaan. Undang-Undang mengatur paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Artinya tak semua modal dasar digunakan, sebagian modal dasar (masih dalam bentuk saham) itu dapat disimpan terlebih dahulu. Seandainya kelak perseroan memerlukan modal tambahan, sebagian modal atau saham tersebut dapat digunakan. Saham yang masih tersimpan atau dinamakan juga saham portepel (portfolio).