Peraturan membolehkan modal yang disetor tak berwujud dalam bentuk uang. Sesuai bunyi pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007, “Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya,.”
Bentuk lainya tersebut dapat berupa barang atau set tak bergerak, benda berwujud atau benda tak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Karenanya, modal berupa barang tersebut tetap harus dihitung nilainya.
Nilainya disesuaika dengan harga pasar. Penilaian juga dilakukan tak sembarang penilai atau akuntan. Penilai atau ahli tersebut tak boleh terafiliasi dengan perusahaan atau bersifat independen. Yang dimaksud dengan ahli yang tidak terafiliasi adalah ahli yang tidak mempunyai:
- Hubungan kekeluargaan karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical dengan pegawai, Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham.
- Hubungan dengan perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
- Hubungan pengendalian dengan perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
- Saham dalam perseroan sebesar 20% atau lebih.
Selain dinilai oleh ahli, penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.