Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT menyebutkan terhadap perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Arti pasal ini adalah peraturan yang dipakai dalam melaksanakan dan menjalankan perseroan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, peraturan pemerintah tentang anggaran dasar perseroan dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur pengoperasian badan hukum atas perseroan.
