Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT menyebutkan terhadap perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Arti pasal ini adalah peraturan yang dipakai dalam melaksanakan dan menjalankan perseroan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, peraturan pemerintah tentang anggaran dasar perseroan dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur pengoperasian badan hukum atas perseroan.

Peraturan apa saja yg di gunakan dalam perseroan terbatas