Bagaimana Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris?

Pemberhentian anggota Dewan Komisaris tak berbeda dengan mekanisme pemberhentian anggota Direksi. Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan keputusan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan undang-undang.

Antara lain melakukan tindakan yang merugikan perseroan atau karena alasan lain yang diniliai tepat oleh RUPS. Keputusan diambil setelah yang bersangkutan (anggota Dewan Komisaris) diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

Pembelaan disampaikan secara tertulis. Bila keputusan pemberhentian dilakukan di luar RUPS, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan berhak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Namun bila anggota Dewam Komisaris yang bersangkutan menerima pemberhentian tersebut, maka penjelasan atau pembelaan diri tidak diperlukan lagi.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca