Pemberhentian anggota Dewan Komisaris tak berbeda dengan mekanisme pemberhentian anggota Direksi. Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan keputusan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan undang-undang.
Antara lain melakukan tindakan yang merugikan perseroan atau karena alasan lain yang diniliai tepat oleh RUPS. Keputusan diambil setelah yang bersangkutan (anggota Dewan Komisaris) diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
Pembelaan disampaikan secara tertulis. Bila keputusan pemberhentian dilakukan di luar RUPS, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan berhak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Namun bila anggota Dewam Komisaris yang bersangkutan menerima pemberhentian tersebut, maka penjelasan atau pembelaan diri tidak diperlukan lagi.