Apa Saja Nama Yang Tak Boleh Dipakai Dalam Perseroan Yang Diatur Dalam Anggaran Dasar?

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur apa saja nama yang tak boleh dipakai perseroan. Hal itu tercantum dalam 16, yaitu:

  • Nama perseroan telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya.

dengan nama perseroan lain.

  • Bertentangan dengan ketertiban umu atau kesusilaan.
  • Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga Internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  • Tidak sesuai maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha. Atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
  • Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk akta.
  • Mempunyai arti sebagai perseroan badan hukum atau persekutuan perdata.

Selain jumlah larangan diatas, nama perseroan juga harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”, pada akhir nama perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. Bagi Perseroan Persero selain juga ditambah penulisan kata “Persero”. Adapun Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Indonesia atau badan hukum Indonesia Indonesia wajib  memakai nama perseroan terbatas dalam Bahasa Indonesia.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca