UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur apa saja nama yang tak boleh dipakai perseroan. Hal itu tercantum dalam 16, yaitu:
- Nama perseroan telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya.
dengan nama perseroan lain.
- Bertentangan dengan ketertiban umu atau kesusilaan.
- Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga Internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
- Tidak sesuai maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha. Atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
- Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk akta.
- Mempunyai arti sebagai perseroan badan hukum atau persekutuan perdata.
Selain jumlah larangan diatas, nama perseroan juga harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”, pada akhir nama perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. Bagi Perseroan Persero selain juga ditambah penulisan kata “Persero”. Adapun Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Indonesia atau badan hukum Indonesia Indonesia wajib memakai nama perseroan terbatas dalam Bahasa Indonesia.