Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Artinya, modal perusahaan terbagi menjadi saham-saham dan setiap saham diberikan nilai nominal. Misalnya perusahaan memiliki 1.000 lembar saham, per lembar seharga Rp. 100.000, maka modal dasar PT tersebut adalah 1.0000xRp. 100.000= 100 juta.
Undang-undang menentukan perseroan paling sedikit memiliki modal dasar RP. 50 juta. Terkecuali untuk kegiatan usaha tertentu, jumlah minimum modal dasar perseroan bisa lebih besar daripada ketentuan yang telah ditetapkanlah undang-undang. Kegiatan usaha tertentu antara lain perbankan dan asuransi.
Selain itu, khusus Perusahaan Terbuka yang telah melepas sahamnya ke publik, aturan mengenai saham harus ada nilai nominal boleh saja tak berlaku. Sesuai pasal 31 ayat 2 UU No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi “Tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undang di bidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal, “.
Nilai nominal saham tak ditentukan undang-undang tapi diserahkan kepada pendiri perusahaan yang menyusun anggaran. Biasanya bagi Perusahaan Terbuka nilai nominal saham dibuat lebih kecil agar mampu dibeli sebanyak mungkin masyarakat. Perusahaan juga wajib menetapkan berapa lembar saham yang akan disebar ke publik.