Apa Kewenangan RUPS?

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ atau forum perseroan yang mempunyai wewenang, yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang mengenai PT maupun dalam anggaran dasar.

Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan kondisi perseroan dari Direksi atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Misalnya hak pemegang saham untuk melihat daftar untuk melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus serta hak untuk mendapatkan bahan-bahan rapat segera setelah pemanggilan RUPS.

Kendati demikian dalam acara lain selain agenda RUPS, pemegang saham tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir atau diwakili dalam RUPS serta menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.

RUPS dapat disebut sebagai organ ketiga perusahaan setelah Direksi dan Dewan Komisaris. Forum ini menjadi wadah bagi para pemegang saham untuk menguatarakan kepentingannya. Sebab pemegang saham juga merupakan pihak berkepentingan terhadap perusahaan.

Karena bila perusahaan Direksi atau Dewan Komisaris tak menjalankan tugasnya dengan benar dan perusahaan merugi, maka pemegang saham pula yang akhirnya tak akan mendapat dividen. Karena itu pula wadah berupa RUPS ini diperlukan. Bahkan faktanya dalam pengoperasian perusahaan, keputusaan dan kewenangan RUPS sangat vital.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca