Apa Sanksi Bagi Perseroan Yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan?

Karena melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan adalah wajib, maka undang-undang menyatakan sanksi bagi perseroan yang lalai terhadap kewajibannya. Seperti diatur dalam Pasal 74 ayat 3 UU PT Tahun 2007 yang berbunyi “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Kendati dalam undang-undang tersebut tak disebut sanksi jenis apa yang dapat dijatuhkan. Justru dalam UU Penanaman Modal menjelasakan sanksi dengan jelas bagi perusahaan yang tak menjalankan tanggung jawab sosial. Pertama sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan usaha.
  3. Pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.

Sanksi administratif diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain dikenai sanksi administratif, perseroan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca