Karena melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan adalah wajib, maka undang-undang menyatakan sanksi bagi perseroan yang lalai terhadap kewajibannya. Seperti diatur dalam Pasal 74 ayat 3 UU PT Tahun 2007 yang berbunyi “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Kendati dalam undang-undang tersebut tak disebut sanksi jenis apa yang dapat dijatuhkan. Justru dalam UU Penanaman Modal menjelasakan sanksi dengan jelas bagi perusahaan yang tak menjalankan tanggung jawab sosial. Pertama sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.
Sanksi administratif diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain dikenai sanksi administratif, perseroan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.