Apa Kewajiban Perusahaan Atas Penggunaan Laba Bersih?

Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dan cadangan. Dana cadangan sifatnya wajib apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Yakni laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya. Artinya bila, saldo laba nilainya masih negatif kewajiban penyisihan dana cadangan itu tak wajib.

Dana cadangan tersebut dapat digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian perusahaan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tersebut sedianyan tidak harus berwujud uang tunai, bisa juga berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen.

Cadangan lainnya selain cadangan wajib juga dapat disisihkan dari laba bersih, misalnya untuk kegiatan perluasan usaha atau tujuan sosial. Apalagi kini tren Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial tengah menjamur.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca