Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dan cadangan. Dana cadangan sifatnya wajib apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Yakni laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya. Artinya bila, saldo laba nilainya masih negatif kewajiban penyisihan dana cadangan itu tak wajib.
Dana cadangan tersebut dapat digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian perusahaan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tersebut sedianyan tidak harus berwujud uang tunai, bisa juga berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen.
Cadangan lainnya selain cadangan wajib juga dapat disisihkan dari laba bersih, misalnya untuk kegiatan perluasan usaha atau tujuan sosial. Apalagi kini tren Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial tengah menjamur.