Dalam perjalananya dapat saja laporan keuangan dimanipulasi atau fiktif demi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Bila ternyata hal itu ditemui, undang-undang mengamanahkan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Karenanya laporan keuangan yang disusun harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan hasil usaha dari perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggungjawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan perseroan. Ke duanya hanya dapa dibebaskan dari tanggung jawab bila terbukti bahwa bermasalahnya laporan bukan karena kesalahan keduanya.