Bagaimana Bila Laporan Keuangan Ternyata Fiktif Atau Menyesatkan?

Dalam perjalananya dapat saja laporan keuangan dimanipulasi atau fiktif demi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Bila ternyata hal itu ditemui, undang-undang mengamanahkan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

Karenanya laporan keuangan yang disusun harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan hasil usaha dari perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggungjawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan perseroan. Ke duanya hanya dapa dibebaskan dari tanggung jawab bila terbukti bahwa bermasalahnya laporan bukan karena kesalahan keduanya.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca