Dividen atau pembagian laba kepada pemegang saham sesuai banyaknya saham yang dimiliki dapat dilakukan setelah penyisihan untuk dana cadangan dari laba bersih dilakukan. Sesuai Pasal 71 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2008 tentang PT yang berbunyi “Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”. Adapun berbagai penggunaan laba bersih termasuk penyisihan untuk dana cadangan harus di putuskan dalam RUPS.
Keputusan RUPS harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan alasan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau selurug laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, dan cadangan atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) alias bonus untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta bonus karyawan.
Adapun dividen tentunya hanya boleh dibagikan bila perseroan mempunyai saldo laba positif. Bila ternyata laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebekumnya, perusahaan tidak dapat membagikan dividen karena saldo laba bersih masih negatif.