Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendirian PT PMA
Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendirian PT PMA

SYARAT & PROSEDUR PENDIRIAN PT PMA, HANYA 5 JUTA SUPER CEPAT !

Prosedur Pendirian PT PMA

Pendirian PT PMA

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Kerja sama antara pebisnis lokal dan mancanegara bukanlah sesuatu yang baru. Tren ini bahkan kian meroket seiring disahkannya perjanjian AFTA (Asian Free Trade Area) pada tahun 1992 silam di Singapura. Salah satu strategi bisnis yang dijalankan untuk makin memuluskan kelancaran usaha adalah dengan mendirikan PT PMA.

PT PMA – Apa dan Bagaimana?

PT PMA merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Sesuai namanya, PMA merupakan proses atau kegiatan penanaman modal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PT PMA bisa didirikan dengan menggunakan modal yang sepenuhnya berasal dari investor asing maupun patungan (join venture) dengan pebisnis dalam negeri. Berikut pihak-pihak yang bisa disebut sebagai penanam modal asing dan berhak mendirikan PT PMA di Indonesia:

  • WNA.
  • Badan usaha luar negeri.
  • Pemerintah luar negeri yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Selain tertuang dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan ketentuan mengenai Penanaman Modal:

  • Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal.
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  • Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Keuntungan Mendirikan PT PMA

Selain merupakan syarat utama untuk bisa berbisnis secara legal di Indonesia, ada keuntungan yang akan diperoleh setiap pebisnis asing yang mendirikan PT PMA, yaitu:

  • Bisa menjalankan segala kegiatan bisnis secara legal di Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan atau PT lokal
  • Akses mudah untuk berpartisipasi dalam berbagai tender dan proyek bisnis di Indonesia
  • Bisa dijadikan sponsor langsung untuk mengajukan visa bisnis, IMTA, atau KITAS bagi pekerja asing yang sedang ditugaskan di Indonesia

Di Mana Investor Bisa Mendirikan PT PMA?

Pada dasarnya, perusahaan berstatus PT PMA bisa didirikan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, urusan administrasi dan aplikasi pendirian perusahaan masih ditangani oleh kantor pusat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang berlokasi di Jakarta.

Selain memiliki kantor di Jakarta (khusus untuk administrasi dan korespondensi), PT PMA juga bisa mendirikan kantor cabang di kota-kota lain di Indonesia yang sesuai dengan target dan tujuan bisnisnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendirikan PT PMA

Ada beberapa poin penting yang wajib diperhatikan pengusaha dan calon investor asing sebelum mengajukan permohonan pendirian PT PMA ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yakni:

  • Jenis Bidang Usaha

Hal pertama yang wajib diketahui calon pendiri PT PMA adalah mengidentifikasi apakah jenis bidang usaha bisa sepenuhnya dimiliki oleh asing. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang umum disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Daftar Negatif Investasi sendiri dibagi menjadi 3 macam:

  1. Bidang Usaha Tertutup. Ada sekitar 20 jenis bidang usaha tertutup menurut DNI, yaitu: budidaya ganja, judi, penangkapan ikan atau spesies yang dilindungi, bahan peledak, dan eksploitasi koral sebagai bahan dekorasi.
  2. Bidang Usaha Terbuka Bersyarat. Adalah bidang usaha yang memungkinkan investor asing untuk bisa memiliki modal dalam suatu jenis usaha dengan catatan wajib bekerja sama dengan UKM dan koperasi, pihak lokal baik badan usaha maupun perseorangan, dan dengan izin khusus.
  3. Bidang Usaha Terbuka. Bidang usaha yang membebaskan pihak asing untuk menanamkan modal sebesar-besarnya, tanpa batas dan ketentuan seperti yang terdapat pada Bidang Usaha Terbuka Bersyarat.
  • Nilai Investasi

Nilai investasi minimal yang ditetapkan pada setiap PT PMA adalah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), sedangkan besaran Modal Ditempatkan dan Modal Disetor paling sedikit adalah 25% dari jumlah keseluruhan nilai investasi.

  • Domisili Kantor

BKPM mensyaratkan pengusaha yang akan mengajukan permohonan pendirian PT PMA wajib mencantumkan alamat jelas kantor fisik perusahaan, bukan kantor virtual.

Prosedur Pendirian PT PMA

Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan sebelum PT PMA bisa beroperasi secara legal di Indonesia, yaitu:

  1. Pengajuan Izin Sementara

Izin Sementara diperlukan untuk mengetahui apakah bidang usaha yang dijalankan perusahaan tersebut terbuka untuk investasi asing. Jika jawabannya ya, maka wajib disebutkan berapa besar komposisi modal asing yang boleh ditanamkan. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 36 Tahun 2010.

  1. Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM

Berikutnya adalah mengisi aplikasi untuk pendaftaran penanaman modal di BKPM. Pada proses ini, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:

  • Surat keterangan dari Kedubes negara asal investor di Indonesia.
  • Salinan paspor.
  • Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam bahasa Inggris—Jika AD masih berbahasa Indonesia, maka wajib diterjemahkan secara legal oleh penerjemah tersumpah.
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Salinan NPWP.
  • Surat kuasa asli bermeterai yang ditandatangani basah oleh direksi perusahaan.

Jika dokumen sudah lengkap dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal sudah dikeluarkan oleh BKPM, prosedur berikutnya adalah mengajukan Izin Prinsip PT PMA.

Bagaimana Mengajukan Izin Prinsip PT PMA?

Pebisnis atau investor yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut untuk kemudian diajukan ke BKPM:

  1. Foto copy paspor bagi WNA.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP khusus WNI.
  3. Foto copy PBB tempat usaha.
  4. Foto copy surat kontrak (hanya disertakan jika kantor berstatus kontrak).
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (khusus jika kantor berada di satu kawasan gedung perkantoran).
  6. Pas foto penanggung jawab usaha 3×4 sebanyak 2 lembar.

Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, investor atau pebisnis diwajibkan sudah mencapai kesepakatan dengan rekan bisnisnya (jika ada) mengenai hal-hal berikut:

  1. Nama perusahaan.
  2. Kedudukan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
  3. Jumlah modal dasar dan modal setor.
  4. Komposisi saham.
  5. Susunan pengurus perusahaan (termasuk direksi dan komisaris).

Setelah semua dokumen lengkap, prosedur berikutnya adalah mengisi aplikasi surat permohonan secara online melalui laman resmi BKPM di https://online-spipise.bkpm.go.id/.

Jika hal-hal di atas sudah disepakati, pebisnis atau pemodal tinggal mengurus kelanjutan proses pendirian PT PMA ke BKPM. Lazimnya, permohonan akan diproses selama kurang lebih 12 hari setelah aplikasi di-submit. Agar aplikasi yang Anda ajukan cepat diproses tanpa kendala berarti, ada baiknya berkonsultasi dulu dengan pihak BKPM untuk mengecek kelengkapan dokumen.

Mengajukan Surat Izin Usaha

Seorang investor atau pengusaha tidak serta merta bisa menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia meskipun sudah mengantongi Izin Prinsip dari BKPM, sebab masih ada tahap berikutnya yakni pengajuan Izin Usaha di BKPM (sesuai dengan Pasal 20 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Adapun dokumen yang wajib disertakan adalah:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHPP) untuk bidang usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk impor barang atau bahan.
  2. Salinan akta pendirian perusahaan atau pengesahan yang dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha, dan atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan.
  4. Salinan NPWP.
  5. Bukti penggunaan tanah (bisa berupa salinan perjanjian sewa atau akta jual beli tanah dari PPAT).
  6. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  7. Salinan Surat Izin Gangguan (UUG/HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang bertempat di luar wilayah industri.
  8. Salinan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) terbaru.
  9. Salinan AMDAL.

Mengurus pendirian PT PMA memang cukup merepotkan. Namun, Anda tak perlu khawatir karena proses pengurusan ini bisa diwakilkan, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Perka BKPM No. 12 Tahun 2009:

“Penandatanganan dan pengurusan permohonan penanaman modal ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pemohon dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa.”

Karena cukup krusial dan menyangkut kelangsungan bisnis, lebih baik serahkan pengurusan pendirian PT PMA pada pihak yang tepercaya. Sekarang sudah banyak penyedia jasa legal yang siap mengurus administrasi semacam ini secara praktis dari awal sampai akhir proses, salah satunya adalah dunianotaris.com.

Izin Usaha Sudah Diperoleh. Bagaimana Selanjutnya?

  • Mengurus Akta Pendirian PT

Setelah BKPM mengeluarkan izin usaha, maka proses pendirian akta PT PMA sudah bisa dimulai. Ingat, sebelumnya nama perusahaan yang akan dipakai harus sudah mendapat persetujuan resmi dari kementerian. Umumnya salinan akta pendirian perusahaan akan selesai dalam 14 hari setelah penandatanganan dokumen.

  • Mengurus Surat Keterangan Domisili dan NPWP

Proses ini memakan waktu sekitar 10 hari. Saat mengurus NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di kota setempat perusahaan Anda berdiri, jangan lupa juga untuk mengurus surat PKP (Pengusaha Kena Pajak).

  • Membuka Rekening Bank

Rekening bank tentu diperlukan dalam proses pendirian perusahaan. Sebaiknya buat akun/rekening bank atas nama perseroan agar segala hal yang berkaitan dengan administrasi perusahaan bisa diurus dengan lebih mudah nantinya.

Setelah rekening jadi, setorkan saham (uang tunai) ke kas perseroan. Selanjutnya, serahkan bukti setor kepada notaris agar permohonan pengesahan usaha bisa segera diteruskan ke Departemen Kehakiman RI. Proses ini juga bisa dilakukan secara online dan memakan waktu maksimal satu hari kerja.

  • Mengurus TDP

Setelah Departemen Kehakiman mengeluarkan bukti pengesahan perusahaan, selanjutnya Anda masih harus mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Bagian ini biasanya memakan waktu sekitar dua pekan atau 14 hari.

  • Mengurus Berita Negara

Jika TDP sudah keluar, langkah berikutnya adalah mengurus dokumen untuk proses Berita Negara. Lama maksimal proses ini adalah 3 bulan.

Nah, proses pengurusan izin usaha sudah selesai. Pada tahap ini, sebagai pemilik usaha, Anda sudah diperbolehkan memasukkan segala jenis peralatan/perlengkapan yang akan digunakkan dalam proses produksi nantinya, termasuk mesin-mesin yang didatangkan dari luar negeri.

Karena perusahaan sudah berstatus PT PMA, Anda akan mendapat subsidi atau keringanan bea masuk dari Dirjen Bea Cukai, dengan catatan Anda sudah mengantongi Masterlist dan APIS (Angka Pengenal Import Sementara) yang bisa diperoleh dari BKPM. Alurnya:

Urus SKBPPN (surat bebas bea cukai) terlebih dulu di KPP PT PMA >> Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI) di Kantor Bea Cukai >> PT PMA mengurus PIB di pelabuhan.

Apa Saja Hak Perusahaan yang Sudah Berstatus PT PMA?

Bebas mendirikan dan mengembangkan sayap bisnis di Indonesia adalah satu hak yang diperoleh perusahaan yang sudah berganti status menjadi PT PMA. Setelah resmi mengantongi izin usaha dari BKPM, kementerian, Bea Cukai, dan sebagainya, PT PMA memiliki wewenang penuh antara lain dalam:

  1. Mendapat fasilitas dan keringanan bea masuk untuk mesin-mesin
  2. Fasilitas pajak barang impor
  3. Fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (SKB PPH)
  4. Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)
  5. Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  7. Rekomendasi visa untuk bekerja (TA.01)
  8. Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA)

DuniaNotaris.Com, Jasa Pembuatan PT Tepercaya

Mengurus izin mendirikan perusahaan, terlebih jika badan usaha yang akan digeluti berbentuk PT PMA, membutuhkan proses yang cukup rumit. Mulai dari pengumpulan dokumen, pengurusan dan permohonan izin di berbagai instansi terkait, sampai pada proses pengisian aplikasi dan koordinasi dengan BKPM sendiri.

Bagi sebagian orang tentu hal ini akan menyita banyak waktu dan tenaga. Namun, Anda tak perlu risau karena bisa menyerahkan kuasa dan mewakilkan pengurusan pendirian PT PMA ke pihak lain yang tepercaya, yakni Dunia Notaris.

Dunia Notaris merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan izin usaha. Diimbangi dengan pelayanan prima, kami sudah berpengalaman dalam berbagai pengurusan dokumen dan izin usaha, seperti:

  1. Pendirian PT PMA
  2. Pembuatan CV
  3. Pembuatan PT
  4. SIUP dan SITU
  5. Izin Imigrasi
  6. Izin Pariwisata
  7. Izin Bea Cukai
  8. Izin Sertifikasi
  9. izin Pribadi
  10. Izin Kesehatan
  11. Izin HAKI
  12. Izin Gangguan
  13. Izin Usaha Cargo, dan lain-lain

Mengapa Harus Pilih DuniaNotaris?

Selain memiliki layanan yang lengkap, DuniaNotaris juga menawarkan pelayanan prima dan profesional, seperti:

  • Jaminan kelengkapan izin usaha. Klien akan dibantu dan didampingi sejak awal pengurusan sampai selesai, termasuk jaminan mendapat izin usaha sampai tuntas.
  • Mudah dan praktisnya mendapat perizinan. Tidak perlu pusing dengan birokrasi yang berbelit-belit karena DuniaNotaris sudah profesional di bidangnya.
  • Konsultasi dengan ahlinya. Kami menyediakan layanan konsultasi dan mengutamakan prinsip kerja yang lebih cepat, profesional, dan transparan, sehingga klien bisa dengan mudah memantau perkembangan pengurusan izin usahanya.
  • Biaya Lebih Murah. Dibandingkan dengan penyedia layanan pengurusan izin usaha sejenis, DuniaNotaris menawarkan harga yang ramah, tapi tetap profesional dan berkualitas.
  • Kerja Sama dengan Ribuan Klien. Layanan kami didukung oleh tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan pro di bidangnya. Terbukti ribuan klien puas menggunakan jasa kami, baik dari perusahaan lokal maupun internasional.

Sekian pembahasan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan hal-hal yang wajib diketahui investor dan pengusaha yang berencana mengajukan permohonan pendirian PT PMA di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca