Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan betanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Secara rinci Dewan Komisaris Wajib:
- Membuat risalah raoat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
- Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau saham keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain.
- Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.