Apa Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris?

Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan betanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Secara rinci Dewan Komisaris Wajib:

  1. Membuat risalah raoat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
  2. Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau saham keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain.
  3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca