Apa Alasan Penggabungan Dan Peleburan Perusahaan?

Penggabungan atau peleburan perusahaan biasanya disebabkan beberapa alasan atau latar belakang, yaitu:

  1. Untuk mengefisiensikan dan menyederhanakan sistem atau operasional perusahaan.
  2. Agar perusahaan lebih kuat bila digabung atau dilebur.

Faktanya saat krisis ekonomi berlangsung di tanah air, banyak perusahaan melakukan merger atau penggabungan terhadap berbagai macam usahanya yang sebelumnya berdiri masing-masing.

Sebab banyaknya usaha yang terbagi dalam beberapa perusahaan itu justru menimbulkan ketidakefisienan di tengah krisis ekonomi dan ketidakpastian kestabilan keuangan. Contoh paling nyata dan belum lama terjadi adalah bidang usaha perbankan.

Dalam upaya penyehatan perbankan, Bank Indonesia misalnya mensyaratkan setiap bank memilki modal minimum yang harus dicukupi dan relatif besar. Maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, beberapa bank terpaksa digabung. Tadinya hanya bank kecil dalam jumlah banyak, selanjutnya menjadi bank besar yang kuat dan tangguh.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca