Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Perusahaan

  1. Apa yang dimaksud dengan penggabungan (merger) perusahaan?

Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

  1. Apa yang dimaksud dengan peleburan (fusie/consolidation) perusahaan?

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.

  1. Apa yang dimaksud dengan pengambilalihan (akuisisi) perusahaan?

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Sebagian besar saham meliputi lebih dari 50% maupun suatu jumlah tertentu yang menunjukkan bahwa jumlah tersebut lebih besar dari kepimilikan saham dari pemegang saham lainnya.

Bagi perseroan yang akan diambil alih, maka saham yang akan dialihkan adalah saham yang telah dikeluarkan. Termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan tersebut. Termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan tersebut. Sebagai pembayaran atau imbalan, perseroan yang akan mengambil alih memberikan kepada pemegang saham perseroan yang diambilalih berupa uang atau bukan yang yang terdiri dari:

  • Benda atau kekayaan lainnya.
  • Saham yang telah dikeluarkan atau saham baru yang akan dikeluarkan oleh perseroan yang akan mengambilalih atas perseroan lain.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

2 comments

  1. Agus suri

    Saya sangat setuju di adakan ruangan seperti ini sy sangat terbantu dalam mencari pengertian dalam istilah hukum lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca