Mengenal syarat Dan Jenis Usaha Melalui Biro Jasa Perijinan Usaha

Mengenal syarat Dan Jenis Usaha Melalui Biro Jasa Perijinan Usaha

Mengenal syarat Dan Jenis Usaha Melalui Biro Jasa Perijinan Usaha

Untuk anda yang saat ini akan mendirikan sebuah badan usaha maka anda bisa mengurus segala sesuatunya melalui biro jasa perijinan. Dengan adanya biro jasa ini maka proses mendirikan usaha akan berjalan lebih aman dan mudah, anda hanya perlu menyediakan berbagai dokumen sebagai persyaratan mendirikan usaha tersebut.

Dokumen yang akan anda dapatkan dalam mengurus dan mendirikan usaha sangat berguna untuk masa sekarang maupun masa depan, dengan terdaftarnya usaha resmi dari pemerintah maka usaha anda merupakan usaha resmi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Pastikan anda memilih biro jasa perijinan yang terbaik dan professional, sehingga anda tidak akan mendapatkan kerugian dimasa sekarang atau masa depan.

Jenis Usaha Yang Harus Menggunakan Biro Jasa Perijinan

Tidak semua jenis usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah, untuk jenis usaha yang harus menggunakan biro jasa perizinan antara lain adalah usaha yang mengambil bidang perindustrian, dalam bidang usaha ini harus mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Selanjutnya adalah usaha yang berada di bidang usaha kontruksi, anda harus mendapatkan surat ijin usaha jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Selanjutnya adalah usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, sangat membutuhkan surat ijin usaha perdagangan yang bisanya bisa anda dapatkan di Kementerian Perdagangan. Dan yang terakhir adalah  usaha yang bergerak dalam bidang kepariwisataan, membutuhkan surat ijin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan dan pariwisata. Jika usaha anda bergerak dalam bidang perdagangan, maka anda harus mendapatkan SIUP, dan SIUP ini dibagi lagi berdasarkan jenis usaha yang anda geluti.

Jika usaha anda bergerak pada usaha yang memilki jumlah kekayaan kurang dari Rp 50 juta maka anda akan mendapatkan SIUP makro, jika usaha yang anda tangani memilki kekayaan usaha antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta maka anda akan mendapatkan SIUP kecil, dan untuk anda yang mengelola usaha dengan jumlah kekayaan bersih mulai dari Rp 500 juta hingga 10 milyar maka anda akan mendapatkan SIUP menengah, dan untuk kekayaan diatas 10 milyar maka anda akan mendapatkan SIUP  besar.

Syarat Mendapatkan SIUP Melalui Biro Jasa Perijinan Usaha

Untuk mendapatkan SIUP dari biro jasa perijinan anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dengan begitu maka proses mendirikan sebuah badan usaha dagang bisa berjalan dengan lancar. Selain dokumen hal lainnya yang harus disiapkan adalah nama bidang usaha yang akan anda geluti, pilihlah nama yang mudah diingat dan nama yang menarik.

Selain nama tentukan susunan organisasi dalam usaha dagang anda, dan selanjutnya tentukan juga lingkup perdagangan apa yang akan dilakukan. Jika dokumen tersebut sudah lengkap maka proses perijinan akan lancar. Sedangkan untuk dokumen penting yang harus anda siapkan adalah :

  • Siapkan foto copy tanda pengenal atau KTP asli, minimal 2 orang pendiri perusahaan dan tidak memiliki hubungan suami istri
  • Foto copy kartu Keluarga untuk pendiri atau penaggung jawab dari usaha tersebut
  • Foto copy PBB sebagai domisili perusahaan
  • Pas photo yang berukuran 3 X 4 dengan background merah 2 lembar saja
  • Foto copy surat kepemilikikan tempat, jika anda sewa maka cantumkan dokumen tanda sewa
  • Selanjutnya adalah surat keterangan dari RT atau RW setempat jika usaha anda berada dikawasan rumah, namun sangat disarankan agar anda memilih ruko, plaza, atau tempat lainnya sebagai tempat usaha perdagangan anda.

Check Also

Keuntungan Pendaftaran PT PMA Bagi Pebisnis Asing

Pemerintah Indonesia sangat terbuka dengan dunia bisnis dan investasi. Oleh karena itu, Warga Negara Asing …

Pengertian PMDN dan Perbedaan dengan PMA

Sudahkah Anda memahami PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)? Dilihat dari namanya sudah terlihat kalau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca