Pendaftaran CV atau Persekutuan Komanditer tidak lagi sulit. Justru semakin mudah dan cepat berkat sentuhan teknologi terkini. Sebab sekarang ini Anda sudah bisa Membuat CV Online. Sehingga prosesnya semakin cepat, dan menghemat kebutuhan anggaran dalam pengurusannya.
Prosedur Pengajuan Nama CV
Perubahan regulasi juga terjadi dalam proses pendirian CV. Sebelumnya badan usaha ini harus didaftarkan melalui Notaris untuk mendapatkan akta pendirian dan kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri. Namun, sekarang ini peraturannya berbeda!!
Kebijakan baru sudah diterapkan dalam pengurusan pendirian Persekutuan Komanditer. Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
Registrasi yang dimaksud berhubungan dengan pendaftaran untuk akta pendirian badan usaha, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran pembubaran perusahaan tersebut. Nah, dengan menganut peraturan terbaru itu, berikut penjelasan singkat terkait dengan cara pendaftarannya.
Peraturan Menkumham tersebut tepatnya diterbitkan pada 12 Juli 2018, dan diundangkan pada 1 Agustus 2018. Sebelum adanya peraturan terbaru tersebut, Notaris hanya membuatkan akta pendirian Firma, CV atau Persekutuan Perdata. Kemudian setelah proses itu, barulah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan domisili atau kedudukan dari badan usahanya.
Namun, sekarang ini dalam pengajuan pendirian badan usaha tersebut harus melalui permohonan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Kebijakan yang diterapkan ini sama halnya yang diwajibkan dalam pendirian Yayasan atau Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT).
Jadi, Anda harus mengajukan nama badan usaha tersebut melalui sistem yang sudah dirancang oleh Kemenkumham, yang dikenal sebagai SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha. Berbagai persyaratan berikut ini pun harus dipenuhi, agar proses pengajuannya bisa langsung disetujui oleh Kemenkumham.
- Nama badan usaha ditulis dengan menggunakan huruf latin
- Nama badan usaha belum digunakan secara sah oleh badan usaha lainnya
- Nama badan usaha tidak melanggar norma kesusilaan atau bertentangan dengan ketertiban umum
- Nama badan usaha tidak mirip atau bahkan sama dengan nama lembaga internasional, lembaga pemerintah atau lembaga negara. Kecuali hal itu sudah mendapatkan surat izin resmi dari lembaga bersangkutan
- Nama badan usaha tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, dan huruf atau rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata
Pengajuan nama badan usaha tersebut harus dilakukan secara elektronik atau online. Caranya dengan melakukan pengisian Format Pengajuan Nama. Format tersebut memuat informasi nomor pembayaran sebagai persetujuan penggunaan nama badan usaha dari bank persepsi, dan nama badan usaha yang diajukan.
Biaya untuk permohonan pengajuan nama Persekutuan Komanditer dan badan usaha lainnya sudah ditentukan oleh Pemerintah. Ketentuan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang diberlakukan untuk kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).
Sedangkan untuk segala pembayaran biaya yang dibebankan kepada pendiri badan usaha bisa dibayarkan melalui bank persepsi yang sudah bekerjasama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, kalau sudah mendaftarkan nama CV Anda, apakah sudah bisa langsung mendirikan badan usaha tersebut?
Anda harus bersabar untuk menunggu proses persetujuan atas pengajuan nama Persekutuan Komanditernya. Persetujuan itu nantinya akan menjadi kewenangan dari Menkumham. Tapi tenang saja, karena prosesnya tidak akan lama.
Kalau pengajuan nama badan usaha Anda sudah disetujui, maka dalam persetujuan tersebut akan memuat sejumlah informasi terkait dengan nomor pemesanan untuk nama CV, nama CV yang bisa digunakan oleh Anda, tanggal pemesanan nama CV, tanggal kadaluarsa, dan kode pembayarannya.
Pengajuan tersebut tentunya hanya berlaku untuk satu nama badan usaha saja. Jadi kalau ditemukan faktor penggugur pengajuan, maka Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan tersebut secara elektronik.
Nah, kalau ternyata pengajuan nama badan usahanya diterima, maka proses registrasinya dianggap sukses. Namun, Anda harus memerhatikan kebijakan yang diberlakukan selanjutnya. Oleh karena, persetujuan tersebut memiliki kadaluarsa. Sebab hanya berlaku sepanjang 60 hari saja.
Untuk itu, nama CV yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menkumham harus segera dilanjutkan prosesnya untuk pembuatan akta pendirian. Proses selanjutnya akan melalui SABU. Pada tahapan ini Anda harus menunjuk Notaris untuk mengurus segala prosedur selanjutnya. Hingga akhirnya Anda mendapatkan akta pendirian sah dan diakui oleh negara.
Jadi penting sekali untuk memahami tahapan Membuat CV Online tersebut. Jangan lupa untuk mematuhi dan menyiapkan semua persyaratan dalam pembuatan akta pendiriannya. Dengan begitu, Notaris bisa memulai prosesnya. Sehingga Anda pun akan semakin cepat mendapatkan akta pendirian perusahaannya.
Pentingnya NIB bagi pelaku usaha
Setelah Anda mendapatkan akta pendirian persekutuan komanditer dengan pengesahan dari Menkumham, maka langkah selanjutnya adalah mengurus segala dokumen perizinan lainnya. Sebab tanpa legalitas tersebut, maka aktivitas perusahaan akan dianggap ilegal dan tentunya bisa mengancam keberlangsungan kegiatan usahanya.
Jadi, sangat penting untuk mengetahui apa saja dokumen perizinan usaha yang harus dibuat. Nah, salah satu perizinan yang harus dimiliki setiap pelaku usaha adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha.
NIB merupakan salah satu faktor terpenting dalam mendirikan sebuah badan usaha di Indonesia. Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden No.71 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha.
Adanya NIB ini akan menggantikan fungsi dari sejumlah perizinan usaha yang dibutuhkan sebelum pemberlakuan regulasi baru, seperti API (Angka Pengenal Impor), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Akses Kepabeanan.
Kalau Anda sudah memiliki NIB, maka badan usaha Anda lebih mudah dalam memperoleh legalitas atau izin resmi. Tentunya juga akan merasakan banyak manfaat lainnya, yang akan mendukung pengelolaan usaha dalam jangka panjang.
NIB diibaratkan sebuah identitas bagi perusahaan, sehingga kalau tidak memilikinya bisa berdampak besar pada pengembangan bisnisnya. Sehingga aktivitas bisnisnya bisa merasakan hambatan besar.
Anda tidak perlu khawatir dengan proses pengurusan NIB, sebab terbilang cukup mudah dan cepat. Sebab Anda bisa mengurusnya secara online. Nah, bagi pelaku usaha yang belum memahami arti pentingnya NIB, berikut ini penjelasannya.
- Bermanfaat dalam mengembangkan usaha lebih cepat dan tanpa gangguan
Anda akan merasakan kalau pengembangan bisnis akan berlangsung lebih cepat, berkat kepemilikan NIB. Selain itu, Anda juga akan merasakan kalau aktivitas usahanya bebas gangguan, dan hilangnya rasa kekhawatiran sebab sudah mengantongi legalitas yang jelas.
Bisnis yang resmi dan legal tentunya merupakan jaminan untuk semua pihak. Kepercayaan pelanggan, investor dan mitra bisnis akan semakin meningkat. Coba bandingkan kalau kondisinya sebaliknya, perusahaan Anda tidak memiliki legalitas yang jelas. Maka kegiatan usaha akan terganggu, sulit mendapatkan konsumen, mitra bisnis apalagi investor.
- Sangat bermanfaat dalam kemudahan mendapatkan pinjaman untuk pembiayaan perusahaan
Ketika ingin mengembangkan perusahaan, biasanya salah satu kebutuhan utamanya adalah permodalan. Sehingga pengajuan pinjaman ke bank atau mencari investor yang mau menyuntikkan dana segar menjadi solusinya. Harapannya tentu Anda akan mendapatkan modal usaha yang memadai, guna mengembangkan bisnisnya.
Nah, kalau pelaku usaha sudah mengantongi NIB, maka akan terbantu karena akan lebih mudah dalam mendapatkan suntikan dana. Investor berani menggelontorkan investasi, karena perusahaan sudah memiliki izin resmi. Jadi tidak hanya dibutuhkan visi misi perusahaannya saja, tapi legalitas juga sangat penting bagi investor.
Lalu, bagaimana dengan tahapan mengurus NIB?
Cara mengurus NIB bisa dikerjakan oleh pelaku bisnis atau investor dari badan usaha bersangkutan. Dengan mengikuti berbagai tahapan berikut ini.
Pertama, Anda harus membuat akta pendirian badan usaha dan sekaligus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ketika mengurus pendirian badan usahanya. Tahapan ini berlaku untuk seluruh jenis badan usaha atau badan hukum, seperti Perseroan Terbatas termasuk PMA, Koperasi, Yayasan, Firma dan CV. Dalam proses pembuatan akta tersebut akan dibantu oleh Notaris.
Kedua, kalau kedua dokumen di atas sudah diperoleh, maka Anda bisa melakukan pendaftaran melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Sistem ini bisa diakses secara online melalui situs resminya di oss.go.id.
Cara pendaftarannya dengan memakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP atau juga bisa menggunakan paspor. Supaya Anda bisa memperoleh User ID.
Kalau registrasinya sudah rampung, dan sudah bisa login, maka bisa memilih nomor akta. Lalu melengkapi informasi seputar bisnis, guna mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar.
Berbagai persyaratan guna mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar tersebut adalah Data Perusahaan atau Badan Usaha, Data Pemegang Saham, Data Nilai Investasi dan jika merekrut tenaga kerja asing maka melengkapinya dengan dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Asing), serta data BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara otomatis. Khususnya bila data-data usahanya memang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Anda akan mempunyai dokumen NIB, Perizinan Dasar, dan sekaligus Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.
Pastikan Anda patuh bayar pajak agar seimbang dengan legalisasi usahanya
Sebagai pebisnis yang baik, tentunya tidak hanya wajib memiliki NIB saja. Namun, juga harus taat pajak. Sehingga kelancaran dalam setiap pelaporan dan pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Setiap perusahaan harus selalu taat dengan pajak, karena memang menjadi kewajibannya.
Kalau NIB berfungsi sebagai legalisasi badan usaha agar lebih cepat dalam pengurusan perizinan usaha, maka taat lapor dan bayar pajak bisa menjadikan perusahaan semakin dipercaya oleh konsumen dan investor.
Tentunya tidak hanya itu saja benefitnya, sebab pelaporan pajak juga sebagai bukti komitmen kuat dari pebisnis guna menyumbang negara untuk melakukan pembangunan yang berguna bagi rakyat.
Jadi sangat penting untuk memastikan ketika awal mengelola badan usaha untuk memberikan prioritas pada pengurusan perpajakan dan NIB-nya.
Berdasarkan pada informasi resmi di laman OSS dijelaskan untuk mendapatkan NIB cukup dengan mendaftar dan mengisi seluruh data yang diperlukan. Proses pembuatannya juga tidak lama, tapi sangat singkat hanya berkisar 30 menitan saja. Sangat bertolakbelakang sebelum pemberlakuan sistem ini, karena untuk mengurus perizinan usaha paling cepat dibutuhkan waktu 5-14 hari kerja.
Jadi dengan kecepatan dan kemudahan aksesnya, tidak ada alasan lagi yang menjadi kendala dalam membuat NIB. Karena sebagai syarat wajib, maka setiap pemilik perusahaan harus segera memilikinya. Agar semua dokumen perizinan usaha bisa dibuat dengan cepat dan mudah juga.
Kalau Anda masih belum memahami segala prosedur atau tahapan pembuatan NIB, maka berkonsultasi dengan penyedia jasa Membuat CV Online adalah solusi tepatnya. Anda akan mendapatkan penjelasan memadai, sehingga mudah dipahami dan bisa segera mengurus dokumen NIB tersebut.
Adakah jasa Membuat CV Online yang bisa diandalkan?
Pastinya ADA.
Banyaknya penyedia layanan pendirian Persekutuan Komanditer dan badan usaha lainnya memang terkadang membuat pelaku usaha bingung untuk memilihnya. Sudah pasti yang terbaik dan dengan biaya bersahabat yang menjadi pilihan utamanya. Namun, dengan keterbatasan informasi dan pengalaman akan menyulitkan bagi pelaku bisnis untuk mengenalinya.
Setidaknya dalam pemilihan perusahaan konsultan atau jasa pendirian perusahaan harus memerhatikan sejumlah kriterianya. Kriteria yang dimaksud adalah dengan melihat LEGALITAS PERUSAHAAN BERSANGKUTAN, PROFESIONALITAS, PORTOFOLIO, PENGALAMAN dan HARGA YANG BERSAING.
Nah, berbagai kriteria tersebut sudah ada pada DuniaNotaris.com. Perusahaan ini sudah lama bergerak dalam bidang pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha lebih dari 15 tahun. Bicara legalitas pastinya DuniaNotaris dijamin legal. Bila tidak, tentunya tidak akan bertahan dalam waktu panjang hingga belasan tahun.
Lamanya bergelut di bidang layanan tersebut menjadikan DuniaNotaris sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendirian perusahaan. Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah dialaminya. Menjadikannya sebagai ahli dalam bidang tersebut.
Kinerja profesional sangat diutamakan, sehingga klien atau pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal. Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Tetapi tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien, agar bisa dipahami karena diluar kendali dari tim DuniaNotaris.
Dengan segala kelebihannya itu, sangat wajar kalau DuniaNotaris dipercaya ribuan pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Bahkan para pengusaha itu tidak hanya datang dari dalam negeri saja, tapi juga luar negeri atau pengusaha asing. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanannya.
Ada banyak layanan yang ditawarkan oleh DuniaNotaris.com. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resminya tersebut. Semua layanan dicantumkan dalam websitenya, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berapa biaya yang dibebankan kepada pelaku bisnis, bila ingin menggunakan jasa atau layanannya? Anda tidak perlu risau dengan besaran biayanya. Sebab masih dalam hitungan terjangkau, jadi sangat bersahabat bagi para pelaku bisnis.
Biaya untuk pengurusan pendirian CV sangat beragam. Sebab beda kota bisa berbeda juga kebutuhan biayanya. Oleh karena setiap daerah bisa saja memiliki peraturan yang berlainan, karena memang merupakan otonomi bagi daerah. Sehingga setiap daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan masing-masing.
Kisaran biaya yang diperlukan dalam pendirian CV adalah 6,5 Juta hingga 9 Juta Rupiah. Biaya pengurusan ini berlaku untuk di daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Bila Anda ingin dibantu dalam Membuat CV Online, mendirikan Perseroan Terbatas (PT), dan sebagainya bisa diserahkan kepada DuniaNotaris.
Manfaatkan layanan KONSULTASI GRATIS, bagi Anda yang masih memerlukan penjelasan lebih lengkap atau bisa juga berkonsultasi terkait dengan kendala yang dihadapi, sehingga bisa menghambat proses pengurusan dokumen perusahaan. Dengan begitu, informasi bisa dipahami dan semua kendala bisa terselesaikan dengan baik.