Berapa Biaya Pembuatan CV Untuk Daerah Jakarta

Berapa Biaya Pembuatan CV Untuk Daerah Jakarta? Berikut Penjelasannya

Berapa Biaya Pembuatan CV Untuk Daerah Jakarta
Berapa Biaya Pembuatan CV Untuk Daerah Jakarta

Ada banyak badan usaha yang berdiri di negara kita, mulai dari PT hingga CV. Badan usaha CV merupakan badan usaha yang tidak berada dibawah hukum, sedangkan PT merupakan badan usaha yang ada dibawah hukum. Seorang pendiri CV bisa mencampurkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan atau modal CV, namun untuk PT sangat dilarang.

CV memiliki kepanjangan Comanditaire Vennootschap, merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan oleh beberapa orang. untuk pendiri CV minimal ada 2 orang, satu sebagai pendiri atau pemilik usaha yang aktif dan satunya lagi sebagai pemberi modal.

Untuk membuat CV anda bisa menggunakan jasa dari notaris,  biaya pembuatan CV dari notaries berbeda- beda, tergantung dari domisili dan besar kecilnya usaha CV.

Biaya Pembuatan CV

Berapa Biaya Pembuatan CV Untuk Daerah Jakarta

Untuk biaya pembuatan CV diseluruh Indonesia berbeda- beda. Jika CV anda berada berdomisili di kota besar maka biaya pembuatan CV yang berdomisili di kota kecil juga berbeda, bisa lebih mahal dan bisa juga lebih murah.

Selain itu biaya mendirikan CV juga bisa dibedakan dari besar kecilnya CV yang akan didirikan, misal saja CV yang memiliki kekayaan dibawah Rp 500 juta maka anda dikenakan biaya Rp 5 juta kurang lebihnya, dan jika CV anda memiliki kekayaan bersih diatas 10 miliar maka anda harus mengeluarkan biaya pembuatan CV kurang lebih 10 juta.

Untuk biaya CV di kota besar seperti Jakarta juga beragam, ada yang memberikan harga murah meriah hingga dibawah 5 juta, dan ada juga yang mematok harga Rp 10 juta, oleh sebab itu pandai- pandailah dalam memilih CV.

Jika biaya sudah anda siapkan, maka anda juga harus menyiapkan beberapa hal, seperti calon nama CV (alangkah baiknya anda menyiapkan nama yang jelas, mudah diingat dan mudah dilafalkan), siapkan juga tempat kedudukan atau domisili yang tepat untuk CV anda.

Selanjutnya pilih mulai sekarang mana yang menjadi persero atau pemilik yang aktif dan persero yang tidak aktif. Untuk persero aktif adalah persero yang bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan operasional perusahaan, sedangkan persero yang tidak aktif adalah persero yang hanya memantau dan memberikan modal saja.

Syarat Pembuatan CV

Biaya Pembuatan CV Untuk Daerah Jakarta

Selain mempersiapkan biaya pembuatan CV, anda juga harus menyiapkan syarat- syarat yang dibutuhkan. Untuk syarat pembuatan CV yang lengkap adalah :

  • Foto copy pendir minimal 2 orang, dan bukan suami istri.
  • Foto copy Kartu Keluarga penaggung jawab atau direktur CV.
  • Pas photo 3 x 4 dua lembar saja dengan background berwarna merah.
  • Mengisi formulir pembuatan CV.
  • Foto copy PBB kantor atau domisili yang terakhir.
  • Jika mengontrak maka foto copy surat kontrak antara CV dan pemilik.
  • NPWP pengurus.
  • Surat keterangan domisili dari pemilik gedung jika anda kontrak.
  • Kantor sebaiknya berada diwilayah perkantoran, plaza, atau ruko. Dan tidak berada dikawasan perumahan.
  • Dan yang terakhir CV siap untuk disurvey.

Setelah proses diatas anda lewati, baik proses menggunakan jasa notaries atau sendiri maka anda akan mendapatkan beberapa dokumen legalitas berupa domisili perusahaan, akta notaries pendirian CV, NPWP perusahaan, SIUP, TDP atau tanda daftar perusahaan, dan dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.

Dengan banyaknya dokumen yang anda peroleh, maka biaya  pembuatan CV tidaklah seberapa. Untuk anda yang tinggal di Jakarta sebaiknya anda bisa meminta saran dari teman atau keluarga untuk memilih notary yang terbaik.

Check Also

Bisakah Pasutri Mendirikan CV? Begini Cara Pengurusan Akta CV-nya!

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja …

7 Prosedur Penting Pembuatan Akta PT

Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca