Regulasi Terbaru Tentang Modal Pendirian PT

Benarkah tidak perlu modal untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)? Pemerintah memang sudah melakukan perubahan terhadap ketentuan modal minimal dalam pendirian PT. Lalu, seperti apa kebijakan terbaru terkait dengan Modal Pendirian PT?

 

Kenapa harus memilih PT sebagai bentk perusahaan Anda?

Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) merupakan bentuk perusahaan paling umum di Indonesia. Biasanya pelaku bisnis baru kebingungan dalam penentuan bentuk perusahaannya, manakah yang paling sesuai dengan kebutuhan usahanya.

Setiap bentuk perusahaan pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Nah, sebagai pengetahuan penting dalam menentukan bentuk badan usaha Anda, berikut ini keunggulan PT yang bisa dijadikan pilihan terbaik bagi para pelaku usaha.

 

  • Sistem kepemilikan perusahaan lebih jelas

Kepemilikan saham adalah dasar dari sistem kepemilikan pada Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut sangat membantu, kalau di waktu tertentu pemilik perusahaan ingin menjual kepemilikan PT-nya. 

Nah, karena menerapkan sistem saham, maka akan lebih gampang untuk status kepemilikan perusahaannya berpindah tangan. Dengan catatan, cara pemindahan itu sesuai dengan ketentuan perusahaannya atau sesuai dengan anggaran dasar PT yang tercantum pada akta pendiriannya.

 

  • Perusahaan mendapatkan akses bisnis yang luas

Kalau perusahaan Anda ingin memiliki akses bisnis sangat luas, sebagai contoh bisa mengikuti proyek atau tender dari instansi Pemerintah, maka Perseroan Terbatas bisa menjadi pilihan yang paling tepat.

Oleh karena sebagian besar tender dari Swasta atau Pemerintah hanya mengizinkan partisipasi dari perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Khususnya untuk proyek dengan nilai besar. 

Tidak hanya itu saja akses yang bisa didapatkan PT. Tapi juga lebih mudah dalam memperoleh suntikan modal dari bank atau investor. Karena berbentuk PT, maka kreditor akan menaruh kepercayaan besar. sehingga akan lebih memudahkan dalam proses pengajuan dan pencairan modalnya. Bahkan berani meminjamkan modal dengan nominal sangat besar.

 

  • Perusahaan bisa menjalankan kegiatan bisnis yang beragam

Penting diketahui bahwa sejumlah bidang atau sektor usaha diharuskan berbentuk badan hukum PT agar dapat beroperasi. Ketentuan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Jadi kalau Anda berencana mendirikan perusahaan di bidang Perbankan, Jasa Outsourcing, Rumah Sakit atau penanaman modal asing, maka sangat dianjurkan untuk mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas.

 

  • Perusahaan berbentuk Badan Hukum

Perseroan Terbatas dinyatakan sah berdiri, kalau sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Tentunya kebijakan tersebut sangat menguntungkan para pelaku usaha, sebab sebagai Badan Hukum pastinya lebih aman secara ketentuan Hukum Indonesia.

Perlindungan atas identitas perusahaan adalah salah satu  contoh dari tindakan perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah. Jadi kalau perusahaan Anda telah sah berdiri, maka tidak ada pihak lain yang bisa mendirikan PT dengan nama yang sama dengan perusahaan Anda.

Tak hanya itu, Perusahaan dengan bentuk PT akan lebih menguntungkan dan dipercaya banyak pihak, seperti dari konsumen, investor dan mitra bisnisnya.

Nah, dengan mengetahui beberapa keuntungan dalam mendirikan PT tersebut, pastinya bisa menjadi bahan pertimbangan penting. Dengan begitu, Anda bisa memutuskan pilihan yang paling tepat untuk bentuk perusahaan Anda.

Pada dasarnya kalau ingin usaha Anda terlibat dengan bisnis besar, maka PT adalah pilihan yang tepat. Nah, agar Anda juga bisa semakin dipercaya oleh klien, maka kepemilikan modalnya juga harus besar pula. Sehingga dianggap mampu menangani dengan baik proyek yang dipercayakan.

 

Klasifikasi ukuran Perseroan Terbatas dilihat dari Modal Disetor

 

Penting diketahui kalau klasifikasi perusahaan akan disesuaikan dengan besaran modal setoran yang diserahkan ke bank. Ada tiga klasifikasi yang perlu diperhatikan. Berikut ini pembagiannya.

 

  1. PT Mikro. Dengan modal disetor kurang dari 50 Juta 
  2. PT Kecil. Dengan modal disetor lebih dari 50 Juta hingga 500 Juta Rupiah 
  3. PT Menengah. Dengan modal disetor lebih dari 500 Juta sampai dengan 10 Miliar Rupiah
  4. PT Besar. Dengan modal disetor lebih dari 10 Miliar Rupiah

 

Adanya perbedaan klasifikasi pada PT ini secara otomatis akan terkait dengan proyek atau tender yang bisa dimenangkan. Sejumlah proyek dari Pemerintah atau swasta biasanya hanya menerima perusahaan kelas menengah atau besar saja. Khususnya kalau nilai tendernya terhitung sangat besar. Sedangkan kalau proyek kecil, maka perusahaan kecil boleh ikut terlibat di dalamnya.

Hal itu karena faktor permodalan juga sangat diperhatikan oleh pemberi tender. Proyek besar diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal besar. Sebaliknya kalau perusahaan kecil hanya mendapatkan peluang untuk mendapatkan tender bernilai kecil. Sebab ketentuan itu disesuaikan dengan kesanggupan modal yang dimiliki setiap perusahaan.

 

Kebijakan Terbaru terkait Modal Pendirian PT

Dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha, maka Pemerintah secara resmi menghapus kewajiban modal minimum dalam pendirian PT (Perseroan Terbatas). Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas menjadi dasar hukumnya.

Kebijakan baru tersebut berarti pelaku usaha tidak harus memiliki modal minimal 50 Juta Rupiah sebagai modal dasar dalam pendirian PT, seperti yang telah diatur pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Pasal 1 Ayat 3 PP 29 tahun 2016 menegaskan kalau besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan sesuai dengan kesepakatan para pendirinya.

Sebagai perusahaan tentunya PT membutuhkan modal dasar sesuai bidang usahanya masing-masing. Akan tetapi dengan peraturan terbaru tersebut, maka Anda tidak lagi harus menyiapkan 50 Juta Rupiah agar bisa mendirikan perusahaan sendiri.

Nah, bila sudah diputuskan kesepakatan tersebut oleh para pendirinya, nantinya sebesar 25 persen harus disetorkan ke rekening perusahaan. Jadi modal yang disetorkan itu sebagai cerminan kepemilikan saham yang dipunyai oleh para pendiri Perseroan Terbatas.

Sebagai contoh Anda mendirikan PT bersama dengan rekan, dengan modal dasar sebesar 20 Juta Rupiah. Jadi yang harus disetorkan ke rekening bank sebanyak 5 Juta Rupiah. Lalu, Anda dan rekan sepakat untuk membagi kepemilikan saham dengan komposisi 70 persen dan 30 persen. 

Jadi. Anda harus menempatkan 3,5 Juta Rupiah (70% dari 5 Juta), dan rekan harus menempatkan dana 1,5 Juta Rupiah (30% dari 5 Juta).

Nah, setiap nominal uang tersebut harus dinyatakan dalam bentuk lembar saham. Jadi Anda dan rekan harus menetapkan besaran nilai untuk satu lembar saham perusahaannya. Semisal satu lembar sahamnya ditentukan senilai 100 Rupiah. Dengan begitu, Anda mempunyai 35 Ribu lembar saham. Sedangkan rekan Anda mempunyai 15 Ribu lembar saham.

Bisa juga nilaisatulembar sahamnya sebesar 1.000 Rupiah. Jadi Anda memiliki 3.500 lembar saham, sedangkan rekan berhak mendapatkan 1.500 lembar saham.

Karena baru 5 Juta Rupiah saja yang disetorkan di bank, padahal modal dasarnya sudah ditetapkan 20 Juta Rupiah, maka masih terdapat 15 Juta Rupiah yang belum disetorkan.

Nah, jumlah tersebut bisa Anda tawarkan ke para pemegang saham yakni Anda dan rekan. Namun, kalau tidak ada yang berminat mengambil bagian tersebut, maka bisa ditawarkan kepada pihak ketiga atau orang yang berminat untuk membeli saham perusahaan Anda.

Lalu, bagaimana kalau perusahaan Anda ingin meningkatkan modal dasarnya?

Peningkatan modal dasar PT akan melibatkan perubahan jumlah nominal yang tertera pada akta pendirian, dan kepemilikan jumlah sahamnya. Untuk itu, Anda harus melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan di hadapan Notaris.

Jadi, penting dipahami kalau Anda ingin menambah jumlah saham PT atau ada investor baru yang berminat menjadi pemegang saham, maka diperlukan perubahan modal dasar di akta atau anggaran dasar Perseroan Terbatasnya.

Namun, kalau hanya ingin menambah modal usaha untuk mengembangkan bisnisnya, maka tidak perlu melakukan perubahan anggaran dasar. Oleh karena akta pendirian dan anggaran dasar merupakan satu kesatuan akta yang diterbitkan oleh Notaris, dan sekaligus memiliki fungsi sebagai identitas bagi PT bersangkutan.

Nah, itulah sekilas gambaran terkait dengan kebijakan terkait dengan Modal Pendirian PT. Apabila Anda masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau disesuaikan dengan kondisi Anda, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Notaris.

 

Apa yang dimaksud dengan Modal Dasar, Modal Disetor dan Modal Ditempatkan?

Ketiga istilah tersebut harus dipahami oleh para pelaku usaha, khususnya yang akan mendirikan Perseroan Terbatas atau badan usaha lainnya. Nah, apa saja perbedaan dari ketiga jenis modal usaha tersebut?

 

  • Modal Dasar

Modal dasar diartikan sebagai rencana investasi Perseroan Terbatas atau keseluruhan modal yang terbagi atas saham. Modal ini merupakan modal awal yang harus tercatat pada akta pendirian PT yang diterbitkan oleh Notaris dengan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Besaran modal dasarnya bisa ditentukan sendiri oleh para pendiri perusahaannya. Termasuk juga dengan nilai nominal sahamnya.

 

  • Modal Disetor

Modal ini merupakan bagian modal yang telah dimasukkan atau disetorkan oleh para pendiri perusahaan atau pemegang sahamnya sebagai aset bagi PT bersangkutan. Penyetoran modalnya harus dibuktikan dengan slip penyetoran sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, untuk perusahaan yang baru didirikan biasanya tidak mempunyai rekening bank atas nama perusahaan sebagai tempat penyetoran modalnya. Maka dari itu, bisa digantikan dengan surat pernyataan penyetoran modal sebagai bukti atas penyetoran modalnya.

Jadi, pada dasarnya surat tersebut sebagai pernyataan kalau para pendiri PT atau pemegang sahamnya akan menyetorkan modal dengan besaran sesuai yang tertuang di dalam akta pendirian Perseroan Terbatasnya.

 

  • Modal Ditempatkan

Modal ini merupakan jumlah saham atas modal dasar yang sudah diterbitkan oleh perseroan agar bisa dimiliki oleh para pendiri perusahaan atau para pemegang sahamnya.

Jadi, secara sederhana bisa dijelaskan kalau modal ditempatkan merupakan modal yang dijanjikan untuk disetorkan. Setiap investor wajib memenuhi jumlah modal yang akan disetorkan. Minimalnya sebesar 25 persen dari total modal dasar perusahaannya.

Nah, itulah penjelasan singkat terkait dengan kebutuhan Modal Pendirian PT. Apabila masih banyak hal yang perlu ditanyakan, sangat disarankan untuk menghadap konsultan pendirian perusahaan. Selain memberikan penjelasan atau memberikan solusi atas permasalahan Anda, pihaknya juga bisa membantu dalam pengurusan seluruh proses pendirian perusahaan. Termasuk bagi Anda yang ingin segera melegalkan aktivitas bisnis dalam bentuk Perseroan Terbatas.

Konsultan atau jasa pendirian perusahaan ini sangat dibutuhkan peranannya bagi para pelaku usaha. Oleh karena sangat membantu dalam memberikan saran, solusi dan mengurus semua dokumen legal perusahaan. Bantuan itu diberikan dari awal hingga selesai atau mendapatkan dokumen resmi mulai dari akta pendirian hingga seluruh perizinan usaha yang dibutuhkan perusahaan.

Agar memastikan Anda mendapatkan pelayanan prima, jaminan legalitas perusahaan dan biaya yang bersahabat, maka penting untuk memilih penyedia jasa pendirian PT terpercaya di Indonesia. Sekarang ini memang sangat banyak pihak yang menawarkan layanan atau jasa sejenis. Namun, harus dipahami kalau tidak seluruhnya bisa diandalkan. Jadi pilihlah penyedia jasa yang sudah terbukti handal dan terpercaya.

 

Rekomendasi jasa pendirian PT Terbaik di Indonesia

Pastinya setiap pelaku usaha hanya ingin mempercayakan seluruh proses pendirian perusahaannya hanya kepada pihak yang terpercaya saja, bukan? Untuk itu, Anda harus teliti dalam memilihnya. Supaya yang terpilih benar-benar yang sudah terbukti kredibel.

Sebagai rekomendasi terbaik, Anda bisa memilih DuniaNotaris.com. Jadi Anda tidak perlu dipusingkan lagi dengan pemilihan jasa pendirian perusahaannya. Sebab sudah ada yang terbukti bisa diandalkan, terpercaya dan menawarkan biaya pengurusan yang sangat bersaing. Dengan begitu, pengeluaran anggaran Anda tetap hemat dan sekaligus menikmati pelayanan sangat memuaskan.

DuniaNotaris sudah lama berdiri sebagai perusahaan jasa pendirian perusahaan dan pengurusan berbagai perizinan usaha. Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari 15 tahun. Eksistensinya ini tentunya sekaligus sebagai bukti akan kehandalannya. 

Selama prosesnya itu, DuniaNotaris berhasil menarik minat banyak pengusaha di Indonesia dan bahkan pengusaha asing yang ingin mengembangkan bisnisnya. Tercatat sudah ribuan pebisnis yang sangat terbantu dengan layanan yang diberikannya.

TENAGA AHLI BERKOMPETEN dan BERPENGALAMAN luas dimiliki oleh DuniaNotaris. Profesionalitas juga selalu dijunjung tinggi dalam menjalankan setiap tugas yang dipercayakan oleh para kliennya. Karena itulah, proses pengurusan dokumen perusahaan berlangsung lebih cepat dan tentunya terjamin legalitasnya.

Lalu, berapa besaran biaya yang harus dikelurakan dalam pengurusan pendirian PT?

Anda tidak perlu khawatir! Sebab biaya yang ditawarkan sangat bersahabat atau relevan dengan segala keuntungan yang diperoleh dengan pendirian perusahaannya.

Terdapat dua layanan untuk pendirian sebuah PT di DuniaNotaris. Apabila Anda ingin mengurus  Akta Pendirian dan SK Pendirian PT saja, maka hanya akan dikenakan biaya 3,3 Juta Rupiah saja. Pengurusan ini akan berlangsung singkat, karena hanya memerlukan estimasi waktu tiga hari kerja.

Nah, kalau Anda ingin dibantu untuk mengurus pendirian Perseroan Terbatas secara lengkap beserta Perizinan usahanya cukup mengeluarkan anggaran 10 Juta Rupiah bagi perusahaan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Proses tersebut hanya akan memakan waktu kurang lebih empat minggu (hari kerja).

Sedangkan untuk pengurusan PT lengkap di kawasan Tangerang Selatan dan Bekasi dikenai biaya hanya 12 Juta Rupiah. Nah, kalau perusahaan berdomisili di wilayah Bogor maka akan dikenai biaya pengurusan hanya 15 Juta Rupiah.  Semua proses pengurusan dokumen perusahaan tersebut setidaknya membutuhkan waktu selama empat minggu. 

Nah, khususnya bagi para pengusaha asing yang ingin mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing), maka cukup menyediakan anggaran 35 Juta Rupiah saja untuk pengurusan dokumen perusahaan secara lengkap. Namun, prosesnya akan lebih lama dibandingkan dengan pengurusan PT Lokal. Untuk proses pengurusan PT PMA setidaknya membutuhkan waktu selama lima minggu. 

Biaya untuk pengurusan pendirian PT di setiap kota memang bisa berbeda-beda. Untuk itu, konsultasikan kebutuhan biayanya bila domisili perusahaan Anda berada di luar Jakarta. Oleh karena bisa saja biayanya akan mengalami penambahan. Akan tetapi masih dalam koridor yang wajar. 

Tentukan Modal Pendirian PT Anda dan percayakan pengurusan pendirian perusahaan Anda hanya kepada tim DuniaNotaris.com!!

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca