Sudahkah Anda memahami PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)? Dilihat dari namanya sudah terlihat kalau modal perusahaan ini berasal dari dalam negeri. Selain itu, ada pula PT PMA (Penanaman Modal Asing). Nah, sebenarnya perbedaan kedua jenis perusahaan tersebut?
Apa yang dimaksud dengan PT PMDN?
Penanaman modal dalam negeri merupakan kegiatan penanaman modal guna menjalankan bisnis di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), yang dilakukan oleh penanam modal domestik dengan mengandalkan modal dalam negeri.
Baik perorangan maupun badan usaha bisa menjadi penanam modal dalam negeri tersebut. Seperti pemerintah, badan usaha negeri, dan perorangan (Warga Negara Indonesia), yang melakukan penanaman modal di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Lalu, bidang usaha apa saja yang bisa dijalankan dan bagaimana dengan batasan kepemilikan modalnya? Mengenai hal tersebut diatur pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang perubahan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Pasal 5 ayat 1 UUPM, menjelaskan kalau kegiatan PMDN bisa dijalankan dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum, non badan hukum, atau usaha perseorangan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Pasal 5 ayat 3 UUPM memberikan penjelasan terkait dengan penanaman modal dalam negeri dan juga modal asing, yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewenangan untuk membeli saham, mengambil bagian saham di saat pendirian PT, dan melakukan tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Dasar hukum PT Penanaman Modal Dalam Negeri bisa disimak pada sejumlah peraturan berikut ini.
- UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal UUPM
- Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
- Perpres DNI Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Fasilitas yang Bisa Dinikmati PT PMDN
Kebijakan yang tertuang pada Pasal 25 ayat 4 UUPM menjelaskan kalau perusahaan penanaman modal, yang akan menjalankan kegiatan usaha harus mendapatkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari instansi yang berwenang.
Pelayanan tersebut diberikan secara terpadu satu pintu. Tujuannya supaya bisa membantu penanam modal untuk menikmati berbagai kemudahan dalam pelayanan, informasi terkait penanaman modal baik modal dalam negeri ataupun modal asing, dan mudah alam mengakses fasilitas fiskal.
Nah, dengan mengikuti Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, maka Izin Prinsip adalah perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan yang akan menjalankan aktivitas penanaman modal.
Lalu, apa saja fasilitas yang akan dinikmati oleh PT PMDN?
Perbedaan mendasar dari PT Biasa dan PT PMDN adalah kalau Penanaman Modal Dalam Negeri bisa menikmati fasilitas dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan usahanya. Sedangkan fasilitas tersebut tidak dapat didapatkan oleh Perseroan Terbatas biasa.
Fasilitas penanaman modal yang dimaksud tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 UUPM. Berbagai fasilitas yang diberikan, seperti bisa melakukan perluasan bisnis dan penanaman modal baru.
Kemudian dijelaskan juga pada Pasal 18 ayat 4 UUPM, kalau bentuk keringanan atau fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk penanaman modal untuk PMDN dan PMA adalah sebagai berikut ini.
- Pajak penghasilan ditentukan dari pengurangan penghasilan netto hingga tingkat tertentu dari jumlah penanaman modal dalam waktu tertentu
- Keringanan atau pembebasan bea masuk untuk impor barang modal peralatan atau mesin guna kebutuhan produksi yang belum bisa diproduksi di Indonesia
- Keringanan atau pembebasan bea masuk bahan penolong atau bahan baku untuk kebutuhan produksi jangka waktu tertentu dengan syarat tertentu
- Penangguhan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dari impor barang modal atau peralatan atau mesin yang digunakan dalam produksi yang belum bisa diproduksi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
- Amortisasi atau penyusutan yang dipercepat
- Mendapatkan keringanan atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yang berlaku untuk bidang usaha tertentu di daerah atau wilayah tertentu
Apa saja Peranan Penanaman Modal Dalam Negeri?
Berbagai manfaat dan fungsi dari PMDN sangat bisa dirasakan. Sehingga peranannya dalam perekonomian Indonesia sangat penting. Nah, apa sajakah yang diberikan sehingga keberadaan jenis perusahaan ini sangat diharapkan?
- Penyerapan Banyak Tenaga Kerja
Kehadiran Penanaman Modal Dalam Negeri terbukti bisa menekan angka pengangguran di Indonesia. Oleh karena Pemerintah menetapkan regulasi yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja domestik. Walaupun perusahaan bisa merekrut tenaga kerja asing, namun posisinya terbatas dan harus mengikuti peraturan Pemerintah yang sangat ketat.
- Penghematan Devisa Negara
Devisa negara terbukti bisa dihemat dengan adanya penanaman modal dalam negeri. Oleh karena negara tidak memakai modal asing, sehingga negara tidak perlu berhutang atau membuang devisa negara secara percuma.
- Merangsang Kemajuan Industri dalam Negeri
Apabila kebutuhan modal sudah terpenuhi, maka proses produksi pun bisa berlangsung. Itulah kenapa penanaman modal dalam negeri sangat dibutuhkan. Sebaliknya, proses produksi tidak akan bisa berjalan kalau modalnya tidak tersedia.
Lalu, apakah produksi tidak bisa berjalan kalau memakai modal asing? Pastinya bisa berjalan, hanya saja devisa negara akan tersedot banyak.
- Mengurangi Ketergantungan dengan Produk Asing
Ketergantungan terhadap produk asing juga bisa teratasi dengan penanaman modal dalam negeri. Sebab industri dalam negeri sudah mampu untuk menghasilkan produk yang sepadan dengan produk asing.
Kalau tingkat kualitas dan produksi produk dalam negeri sudah setara dengan produk asing, maka diharapkan akan lebih banyak orang yang lebih memilih produk dalam negeri. Dengan kondisi bagus tersebut, maka devisa negara bisa meningkat secara drastis dan pertumbuhan ekonomi akan melesat dengan signifikan.
Apa perbedaan PMDN dan PMA?
PMDN adalah Penanaman Modal Dalam Negeri, sedangkan PMA adalah Penanaman Modal Asing. Sehingga sangat terlihat perbedaannya, dilihat dari kepanjangannya itu. Undang-Undang No.5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan peraturan yang menjelaskan tentang keberadaan kedua jenis perusahaan tersebut.
Pada Pasal 1 UU tersebut memaparkan kalau maksud dari PMDN adalah kegiatan menanam modal guna menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri, dengan memakai modal dalam negeri.
Nah, kalau PMA adalah kegiatan penanaman modal untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal asing, bisa merupakan modal asing secara penuh atau hasil patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Pada dasarnya tujuan dari penanaman modal baik PMDN maupun PMA adalah sama. Kedua bentuk perusahaan ini ditujukan sebagai pendukung dari kemajuan perekonomian nasional. Tapi tentunya masih ada perbedaan di antara keduanya. Berikut ini ulasan terkait perbedaan PMDN dan PMA.
- Perbedaan Subjek Penanam Modal
Untuk penanam modal dalam negeri merupakan WNI (Warga Negara Indonesia), badan usaha Indonesia, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) atau daerah. Nah, kalau penanam modal asing adalah WNA (Warga Negara Asing), badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing. Berbagai subjek tersebut melakukan penanaman modal di wilayah NKRI, bisa dengan investasi langsung atau dengan skema lain.
- Kewajiban Alih Teknologi dan Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan bisa dimanfaatkan sebagai tempat belajar untuk para karyawannya. Sehingga mereka bisa meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidangnya. Apabila kemampuan tersebut meningkat secara signifikan, pastinya sangat berguna bagi karyawan dan juga perusahaan.
Akan tetapi ada kewajiban bagi PMA untuk lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal (WNI). Selain itu, dibebani kewajiban untuk selalu meningkatkan kompetensi tenaga kerja tersebut dengan menggelar berbagai pelatihan kerja yang memadai.
Kalaupun PMA menggunakan tenaga kerja asing, maka perusahaan tersebut juga wajib memberikan pelatihan dan melakukan alih teknologi khusus kepada tenaga kerja lokal.
- Pembatasan pada Sektor Investasi
Kegiatan penanaman modal bisa memanfaatkan seluruh jenis bidang usaha. Akan tetapi ditetapkan pengecualian untuk bidang usaha tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Regulasi yang terbaru bisa dipahami melalui Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016. Pada peraturan tersebut menjelaskan pengecualian yang dapat disimak pada DNI (Daftar Negatif Investasi).
Khususnya bagi PMA tidak diperkenankan untuk melakukan penanaman modal di bidang usaha produksi peralatan perang, alat peledak, mesiu dan senjata. Peraturan Presiden menjadi dasar hukum bagi penetapan bidang bisnis yang tertutup bagi PMA dan juga PMDN.
Bidang usaha tertutup biasanya berhubungan dengan keamanan nasional, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup, kebudayaan, moral, kesehatan dan kepentingan nasional lainnya.
Selain menutup bidang usaha tertentu untuk kedua jenis penanam modal tersebut, Pemerintah tetap memberikan keleluasaan selebar-lebarnya untuk bidang usaha yang berkaitan dengan kepentingan nasional lainnya, seperti partisipasi modal dalam negeri, peningkatan kapasitas teknologi, pengawasan produksi, pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), pengembangan koperasi, serta kerjasama dengan badan usaha yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
- Mendapatkan Fasilitas Tambahan untuk Keimigrasian
Pemerintah memberikan berbagai fasilitas tambahan untuk PMA. Khususnya berhubungan dengan pelayanan keimigrasian dan perizinan tinggal. Nah, apa saja yang diberikan oleh Pemerintah bagi PMA?
- Diberikan izin tinggal terbatas hingga dua tahun.
- Izin tinggal tetap akan diberikan setidaknya setelah tinggal selama dua tahun berturut-turut di Indonesia.
- Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya satu tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun atau 12 bulan, yang dihitung mulai izin tinggal terbatasnya diberikan.
- Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya dua tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun atau 24 bulan, yang dihitung mulai izin tinggal terbatasnya diberikan.
- Pemegang izin tinggal tetap akan diberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan, dan tetap diberikan jangka waktu paling lama 2 tahun atau 24 bulan yang dihitung sejak izin tinggal tetap mulai diberikan.
Direktorat Jenderal Keimigrasian yang berwenang untuk memberikan izin tinggal terbatas untuk PMA, namun dengan rekomendasi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Nah, itulah pemaparan singkat terkait dengan PMDN dan PPMA. Terkait dengan persamaan dan perbedaannya sesuai dengan yang dijelaskan pada undang-undang.
Secara umum bisa disimpulkan bahwa perbedaan keduanya adalah terlihat pada subjek, objek, dan fasilitas yang bisa dinikmati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun memiliki perbedaan, namun keberadaan keduanya sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
Anda Ingin Mendirikan PT PMDN? Begini Cara Praktisnya!!
Nah, dari penjelasan singkat di atas tentunya sudah bisa didapatkan gambaran secara umumnya. Bila Anda tertarik untuk mendirikan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, maka bisa mulai sekarang juga!
Anda tidak perlu repot dan dipusingkan dalam pengurusan pendirian perusahaan tersebut, karena bisa mempercayakan kepada jasa legalitas atau pendirian perusahaan. Namun, Anda harus memilih penyedia layanan yang sudah terbukti berkualitas dan profesional.
Jangan sampai tergiur dengan penawaran harga kelewat murah, tapi ternyata tidak mendapatkan hasil yang diinginkan. Jangan pula mengeluarkan anggaran besar, tapi pelayanan yang diberikan kepada Anda tidak sepadan. Selektif dalam pemilihan jasa pendirian perusahaan sangatlah penting. Lalu, adakah pilihan terbaiknya?
Anda tidak perlu mencarinya lagi! Sebab sudah hadir DuniaNotaris.com, yang akan membantu Anda mewujudkan keinginan mendirikan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Sebagai langkah awalnya, pastikan sudah menyiapkan berbagai dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengajuan pendiriannya. Pastikan jangan sampai ada yang terlewat, sebab sudah pasti prosesnya tidak akan berlanjut.
DuniaNotaris sudah membantu banyak pelaku bisnis dalam negeri dan asing. Sudah ribuan pengusaha merasa terbantu dengan berbagai layanannya dalam bidang legalisasi perusahaan.
Pengalamannya selama 15 tahun dalam bidang tersebut, menjadikannya semakin bisa diandalkan. Selain itu juga timnya diperkuat oleh tenaga ahli yang bisa diandalkan dan berpengalaman. Jadi bicara kompetensi mereka sudah tidak bisa diragukan lagi.
Berbagai seluk beluk di bidang tersebut sangat dikuasainya, berbagai perubahan regulasi atau peraturan juga senantiasa di-update. Sehingga memastikan seluruh dokumen penting yang dihasilkan benar-benar resmi dan sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Sikap profesionalitas dalam menjalankan tugas yang diberikan para kliennya menjadi prioritasnya. Dengan demikian semua tugasnya bisa rampung sesuai tenggat waktu yang sudah dijanjikan kepada para kliennya. Itulah kenapa proses pengurusannya selalu cepat atau sesuai deadline-nya.
Lalu, bagaimana dengan pembiayaan yang ditetapkan oleh DuniaNotaris.com?
Anda tidak perlu khawatir, sebab semua layanan dibanderol dengan harga sangat bersahabat. Penetapan kebutuhan biaya dilakukan dengan transparan. Sehingga tidak akan ada lagi biaya tambahan lain yang harus dibayar, tanpa kesepakatan sedari awal.
Tim DuniaNotaris juga siap memberikan konsultasi GRATIS, bagi Anda yang ingin membutuhkan penjelasan atau jalan keluar atas kendala yang dihadapi. Dengan harapan Anda bisa lebih jelas dengan segala mekanismenya dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Dengan demikian, tidak ada lagi kendala berarti untuk memulai pengurusan pendirian perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Iklim bisnis di Indonesia sekarang ini sangat kondusif, sehingga sangat mendukung para pebisnis atau investor untuk memulai atau mengembangkan usahanya. Berbagai peraturan sudah dibuat sebagai payung hukumnya, sehingga semakin memuluskan jalan para pelaku bisnis untuk memajukan usahanya.
Dengan segala peraturan dan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda membangun perusahaan PMDN. Anda bebas membidik bidang usaha yang dianggap paling prospektif, tapi tetap tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Segera hubungi DuniaNotaris.com! Agar semua kepengurusan pendiriannya bisa cepat selesai, dan pastinya terjamin legalitasnya.